SUMENEP, 3 September 2026 — Media Ganesha Abadi,Upaya awak media melakukan konfirmasi resmi kepada PJ Kepala Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, terkait dugaan pelanggaran pembangunan KDMP yang diduga berada di atas lahan belum bersertifikat hibah dari Perhutani, berakhir dengan kejanggalan serius. Alih-alih memberikan penjelasan transparan sebagaimana kewajibannya, pejabat tersebut diduga menolak memberikan keterangan dan justru menyuruh awak media untuk melapor ke Kodim.
❓ SIKAP YANG SANGAT DIPERTANYAKAN
“Mengapa harus ke Kodim? Apakah Pemerintah Desa Pamolokan tidak memiliki kemampuan dan keberanian untuk menjawab pertanyaan rakyat secara langsung?”
Pasalnya, pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab PJ Kepala Desa selaku pemegang amanah pengelolaan anggaran dan aset desa. Menolak menjelaskan dan mengalihkan pertanggungjawaban ke instansi lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, sangat mencurigakan dan memunculkan dugaan adanya hal yang ditutupi.
MASYARAKAT KECEWA: “PERCUMA ADA PEMERINTAH DESA”
Warga yang memantau proses konfirmasi menyampaikan kekecewaannya yang mendalam:
“Jika Kepala Desa saja tidak berani menjelaskan hal-hal yang menjadi tugasnya sendiri, lalu untuk apa ada Pemerintah Desa? Percuma saja. Rakyat memilih dan menanggung biaya pemerintahan, tetapi saat ditanya hal yang wajar justru diusir dan dialihkan ke mana-mana. Ini bukan pelayanan publik, ini pengelakan pertanggungjawaban.”
ATURAN YANG DILANGGAR
📘 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 12 & 40
Kepala Desa wajib memberikan informasi dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Menolak memberikan keterangan adalah pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan desa.
📘 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 & 7
Setiap Badan Publik, termasuk Pemerintah Desa, WAJIB membuka akses informasi yang diminta masyarakat/media. Tidak boleh menolak dengan alasan mengalihkan ke instansi lain. Setiap penolakan dapat dilaporkan kepada Komisi Informasi dan Inspektorat.
📘 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (3)
Setiap pejabat negara termasuk Kepala Desa wajib memberikan pelayanan informasi yang benar, jujur, dan lengkap kepada awak media yang meliput kepentingan umum. Menolak konfirmasi = melanggar hak publik untuk mengetahui.
KESIMPULAN TEGAS
Menolak menjelaskan dan menyuruh ke Kodim atas pertanyaan pengelolaan anggaran & lahan desa =
BUKTI TIDAK ADA JAWABAN YANG JUJUR.
PJ Kepala Desa Pamolokan melanggar prinsip transparansi. Pertanggungjawaban ke Kodim bukan kewajibannya — pertanggungjawaban kepada Masyarakat dan Pemerintah Atasannya-lah kewajibannya. Jika tidak mampu menjawab, sebaiknya mengundurkan diri daripada menutup-nutupi kejanggalan.
(Redaksi/team)

