SUMENEP, 30 AGUSTUS 2026 — Proyek strategis Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Sumenep senilai Rp7.999.701.823,00 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Viramid Mas berdasarkan kontrak No. 592/SPK/Bpbpk13.5.1/2026, adalah hajat hidup masyarakat luas. Agar anggaran negara senilai hampir Rp8 miliar ini dikelola secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan, pengawasan independen yang berkelanjutan mutlak diperlukan.
Oleh karena itu, Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep — sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan keuangan negara dan daerah — secara terbuka dan resmi menyampaikan permohonan dukungan dana kepada pihak pelaksana proyek CV. Viramid Mas. Permohonan ini kami sampaikan secara terbuka lewat media ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap keterbukaan.
ISI PERMOHONAN RESMI LIPK KEPADA CV. VIRAMID MA
Kepada Yth.
Pimpinan CV. Viramid Mas
Pelaksana Proyek SPAM Kabupaten Sumenep
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah SPAM Kabupaten Sumenep senilai Rp7.999.701.823,00, kami dari Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep bermaksud melaksanakan pengawasan independen serta kegiatan sosialisasi agar masyarakat dapat ikut memantau jalannya proyek ini.
Agar tugas pengawasan dan sosialisasi tersebut dapat berjalan optimal, kami memohon dukungan dana yang akan digunakan untuk:
1. Biaya Operasional Pengawasan — pemantauan rutin ke lokasi proyek, transportasi, komunikasi, administrasi, dokumentasi, dan penyusunan laporan pengawasan.
2. Kegiatan Sosialisasi Keterlibatan Masyarakat — mengundang dan melibatkan LSM, Ormas, serta organisasi wartawan se-Kabupaten Sumenep agar publik memahami spesifikasi proyek, hak mereka, dan cara melaporkan penyimpangan.
3. Publikasi Hasil Pengawasan — menyampaikan temuan dan laporan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media dan saluran informasi publik.
Komitmen Kami:
✅ Dana akan dikelola secara hemat, transparan, dan hanya untuk keperluan yang telah direncanakan.
✅ Laporan pertanggungjawaban lengkap beserta bukti penggunaan dana akan kami serahkan secara berkala.
✅ Independensi pengawasan tetap terjaga sepenuhnya — hasil pemantauan akan kami sampaikan apa adanya, tanpa tekanan atau kepentingan pihak mana pun.
✅ Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menghargai proses pelaksanaan proyek sesuai aturan.
Kami berharap dukungan ini dapat diwujudkan demi kelancaran, transparansi, dan keberhasilan proyek SPAM yang menjadi hajat hidup masyarakat Kabupaten Sumenep. Kerja sama ini pada akhirnya menjaga nama baik kedua belah pihak serta menjamin proyek selesai dengan hasil terbaik.
Hormat kami,
Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep
(Tanda Tangan & Stempel Lembaga)
[Nama Lengkap Ketua]
Ketua LIPK Kabupaten Sumenep
MENGAPA KAMI LAKUKAN INI SECARA TERBUKA?
Kami sadar bahwa pengawasan harus independen. Namun keterbatasan sumber daya operasional tidak boleh menjadi alasan pengawasan menjadi lemah atau tidak merata. Tidak ada anggaran pengawasan dari APBN maupun APBD yang dialokasikan untuk lembaga independen seperti kami. Karena itulah, dukungan dana untuk kegiatan pengawasan — yang justru melindungi pelaksana proyek dari tuduhan dan dugaan — menjadi kebutuhan nyata.
Dengan menyampaikan permohonan ini secara terbuka lewat media, kami menolak praktik-praktik di balik pintu tertutup. Segala sesuatu terlihat jelas oleh publik. Jika nanti disepakati, nilainya, rinciannya, dan laporan penggunaannya pun akan tetap terbuka. Itulah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat.
DASAR HUKUM & PRINSIP
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Masyarakat berhak mengetahui dan memantau pelaksanaan proyek yang dibiayai dari keuangan negara.
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pengelolaan keuangan negara wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Anggaran Dasar LIPK Kabupaten Sumenep — Mewajibkan lembaga melaksanakan pengawasan independen dan sosialisasi keterlibatan masyarakat.
– Asas Praduga Tak Bersalah — Kami tidak menduga kesalahan siapa pun. Pengawasan dilakukan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.
UNDANGAN KEPADA SEMUA PIHAK
– Kepada CV. Viramid Mas: Kami membuka ruang diskusi terbuka. Jika dukungan diberikan, semuanya akan tertulis dalam perjanjian transparan dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
– Kepada Masyarakat Sumenep: Pengawasan ini adalah untuk kalian. Kami melibatkan LSM, Ormas, dan wartawan agar kalian pun ikut tahu dan ikut memantau.
– Kepada Instansi Terkait: Kami siap berkoordinasi dan memberikan laporan agar proyek Rp8 miliar ini selesai dengan baik dan bermanfaat nyata bagi rakyat.
Sumber: Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep
Tanggal: 30 Agustus 2026
(Tim/Redaksi)



