Palangkaraya–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara periode tahun anggaran 2023–2024. Penyerahan dilakukan Jumat, 28 Agustus 2026, setelah penyidikan rampung oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Perkara ini menyasar pengelolaan retribusi yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara. Sebanyak empat orang tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Keempat tersangka tersebut adalah pejabat dan staf di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, yaitu:
1. MB – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara
Diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya. Uang retribusi pelayanan kepelabuhanan yang diterima dari perusahaan tidak disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah Kabupaten Barito Utara melalui Bendahara Penerima. Ia diduga sengaja merekayasa jumlah penerimaan retribusi dalam Laporan Realisasi Retribusi beserta dokumen pendukungnya agar tidak sesuai kondisi nyata, dan memanfaatkan uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain di luar ketentuan hukum.
2. NA – Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan
Bersama tiga tersangka lain, diduga ikut memungut uang retribusi dari sejumlah perusahaan namun tidak menyetorkan sebagian besar nilainya ke Kas Daerah. Ia juga terlibat memanipulasi laporan realisasi pendapatan agar selisih uang yang tidak disetorkan tidak terdeteksi.
3. RZI – Mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP), kini Sekretaris Dinas Perhubungan
Terlibat pemungutan retribusi yang tidak disetorkan secara utuh serta pemalsuan laporan. Selain itu, tersangka juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Investasi Mandiri.
4. PWP – Tenaga Administrasi Bidang PSP (Karyawan Honorer)
Turut serta dalam rangkaian pemungutan retribusi, pengelolaan dokumen, dan rekayasa laporan sehingga pendapatan negara tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan keempat tersangka terhitung Rp3.967.160.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta aturan lain terkait pidana korupsi dan penyesuaian pidana. Khusus RZI juga disangkakan pasal pemberian suap terkait perizinan pertambangan.
Status penahanan dan tahap selanjutnya
saat ini ketiga tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Masa penahanan berlaku selama 20 hari kerja, terhitung mulai 28 Agustus 2026 hingga 16 September 2026.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H. menjelaskan setelah penyerahan tahap II ini, tim penuntut umum akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.
“Proses hukum akan kami jalankan secara konsisten dan transparan. Setiap kerugian uang negara harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya di hadapan hukum,” tegas Hendri Hanafi. (Tim Redaksi)





