BANYUWANGI — Perkembangan terbaru sengketa lahan seluas 13.990 meter persegi antara pemilik lahan Rahmat dengan PT Misi Mulia Petronusa (Bosowa Grup) memasuki babak yang semakin serius.
Hingga saat ini, Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) “Engglek” bersama tim, tokoh masyarakat dan massa pendukung masih bertahan di depan akses masuk lokasi. Tidak ada batas waktu yang ditentukan. Sikap AMBB tegas: mereka akan terus bertahan sampai terdapat penyelesaian yang jelas terhadap persoalan yang diperjuangkan.
Pertemuan terakhir antara AMBB, pemilik lahan, kuasa hukum dan pihak perusahaan sebelumnya disebut belum menghasilkan kesepakatan. AMBB menyatakan pihak perusahaan belum bersedia memenuhi tuntutan penyelesaian yang diminta pemilik lahan.
AMBB: Bukan Soal Menang atau Kalah, tetapi Kepastian Hak
Bagi AMBB, persoalan ini tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan pembayaran.
Yang dipersoalkan adalah dasar penguasaan lahan, asal-usul transaksi, status hak atas tanah, serta kepastian mengenai hak pemilik lahan.
AMBB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan data dan fakta.
Dalam pertemuan sebelumnya, AMBB juga mempertanyakan dasar perusahaan mengklaim telah memperoleh lahan tersebut, sementara Rahmat disebut mengaku sebagai pemegang SHM dan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak perusahaan.
Perbedaan klaim inilah yang seharusnya dijawab dengan dokumen dan bukti, bukan sekadar pernyataan.
APH Jangan Tutup Mata, Mediasi Harus Difasilitasi
Di tengah situasi yang berlarut-larut, perhatian juga tertuju kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
APH jangan hanya hadir ketika situasi sudah memanas.
Jika terdapat dua pihak yang sedang berhadapan dalam persoalan yang menyangkut hak atas tanah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, maka pendekatan yang objektif, preventif, dan berbasis hukum jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan berkembang tanpa penyelesaian.
Sepanjang sesuai kewenangan dan mekanisme hukum, mediasi atau fasilitasi pertemuan antara pemilik lahan/AMBB dengan PT Misi Mulia Petronusa patut didorong, dengan menghadirkan pihak-pihak yang kompeten, termasuk instansi pertanahan apabila persoalan menyangkut status dan riwayat hak atas tanah.
Jangan sampai masyarakat bertahan di lokasi tanpa kepastian, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan hanya menjadi penonton.
Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan. Sebaliknya, hukum juga harus objektif dan tidak boleh digunakan untuk menghakimi perusahaan sebelum adanya pembuktian yang sah.
Jika Terbukti Ada Penyerobotan, Proses Sesuai Hukum
AMBB membawa isu dugaan penyerobotan tanah sebagai salah satu pokok perjuangannya.
Namun, istilah tersebut harus ditempatkan secara tepat sebagai dugaan sampai terbukti secara hukum.
Jika berdasarkan pemeriksaan dokumen, data pertanahan, alat bukti, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum yang berwenang nantinya terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau tindak pidana terkait penguasaan/penyerobotan tanah, maka siapa pun yang terbukti bertanggung jawab wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada kekebalan hukum karena status sosial, kekuatan ekonomi, maupun nama besar perusahaan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa penguasaan lahan PT Misi Mulia Petronusa memiliki dasar hukum yang sah, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kuncinya satu: objektif berdasarkan data, bukti, dan kebenaran.
AMBB Tetap Bertahan Tanpa Batas Waktu
Ketua AMBB “Engglek” menegaskan perjuangan belum selesai.
Massa masih bertahan dan tidak menetapkan batas waktu kapan aksi akan berakhir.
Sikap tersebut sebelumnya telah disampaikan AMBB dalam forum di lokasi, yakni tetap bertahan sembari menunggu adanya keputusan dan penyelesaian. AMBB juga menyatakan siap mengakhiri aksi apabila hasil penyelesaian benar-benar memenuhi tujuan perjuangan mereka.
Dengan demikian, tuntutan AMBB bukan sekadar meminta pertemuan.
Mereka menunggu keputusan.
Dan keputusan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar: siapa yang berhak atas lahan 13.990 meter persegi tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, serta bagaimana hak pihak yang benar-benar memiliki dasar hukum harus diselesaikan.
Jangan Biarkan Konflik Berlarut-larut dan Terjadi Hal Hal yang Tidak di inginkan
Persoalan ini sudah berlangsung lama. Karena itu, semua pihak harus mengambil langkah serius.
PT Misi Mulia Petronusa perlu memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang dimilikinya. Pemilik lahan juga harus menunjukkan seluruh bukti kepemilikan dan dokumen pendukungnya.
Sementara itu, pemerintah daerah, BPN, dan APH sesuai kewenangan masing-masing perlu memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat dan berkuasa. Keadilan harus ditentukan oleh siapa yang memiliki hak berdasarkan bukti dan hukum.
AMBB telah menyatakan akan terus mengawal.
Kini masyarakat menunggu bukan lagi janji pertemuan, melainkan penyelesaian yang konkret, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”
Akurat • Berimbang • Independen • Bertanggung Jawab
Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan tanah dan belum merupakan kesimpulan hukum. Media Nasional Ganesha Abadi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi PT Misi Mulia Petronusa/Bosowa Grup serta seluruh pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti dan proses hukum.



