SUMENEP, 25 Agustus 2026 — Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan perkara pidana hasil penanganan Satreskrim Polresta Sumenep. Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus bukti komitmen kepolisian menyampaikan perkembangan penegakan hukum kepada masyarakat secara transparan.
TIGA KASUS TERUNGKAP
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Sumenep menjelaskan tiga kasus yang berhasil diungkap melalui kerja keras dan sinergi jajaran kepolisian, yaitu:
No Jenis Perkara Keterangan
1 Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Kasus pertama — berhasil diungkap tuntas oleh Satreskrim
2 Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Kasus kedua — berhasil diungkap tuntas oleh Satreskrim
3 Perkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Perkara perlindungan anak ditangani dengan kehati-hatian dan perlindungan korban
PERNYATAAN-KAPOLRESTA
Kapolresta Sumenep menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian prioritas kepolisian untuk segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” — Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Kapolresta Sumenep
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja keras personel Satreskrim Polresta Sumenep dalam mengumpulkan informasi secara profesional dan menyeluruh. Petugas juga terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang diterima untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti akurat.
PESAN KEPADA MASYARAKAT
Kasus Curanmor: Dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Kapolresta mengingatkan pemilik kendaraan agar selalu menggunakan pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir pada lokasi yang aman serta terpantau.
Kasus Perlindungan Anak: Proses penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap korban hingga selesai. Penanganan ini membutuhkan kehati-hatian agar seluruh proses hukum tetap memberikan perlindungan serta memenuhi hak korban secara menyeluruh.
KESIMPULAN
Pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Sumenep dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah hukum secara konsisten. Keterbukaan melalui konferensi pers ini juga menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya bekerja menindak, tetapi juga berkomitmen memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik.
Sumber: Media Ganesha Abadi
Lokasi: Polresta Sumenep, Kabupaten Sumenep-tanggal: 25 Agustus 2026
(Yadi redaksi)


