SUMENEP, 25 Agustus 2026 — Kondisi hasil pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memunculkan tanda tanya besar. Foto dokumentasi tanggal 25 Agustus 2026 pukul 08:16 WIB memperlihatkan permukaan jalan yang berlubang dengan material berupa pecahan batu dan tanah — bukan aspal padat sesuai standar teknis. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi sebagai proyek siluman.
FAKTA DI LAPANGAN
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media, hasil pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Kebun Dadap Barat menunjukkan:
– ⚠️ Material Tidak Sesuai: Bagian yang berlubang memperlihatkan isian berupa pecahan batu, tanah, dan kerikil — tidak terlihat lapisan aspal yang padat dan tebal sesuai spesifikasi teknis pengaspalan jalan.
– ⚠️ Kualitas Sangat Rendah: Permukaan jalan sudah berlubang dan hancur, padahal pekerjaan pengaspalan seharusnya berfungsi memperkuat dan memperhalus permukaan.
– ⚠️ Dugaan Proyek Siluman: Pekerjaan yang tampak tidak sesuai spesifikasi teknis ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut diduga siluman — yaitu proyek yang tercatat di anggaran namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang direncanakan, atau bahkan tidak ada pekerjaan fisik yang nyata sesuai nilai anggaran.
SOROTAN
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya:
“Kalau ini dibilang aspalan, mana aspalnya? Yang ada cuma batu dan tanah. Kalau memang dikerjakan sesuai anggaran, seharusnya jalannya kuat dan awet. Ini baru selesai bagaimana sudah begini? Kami khawatir uang anggaran desa tidak digunakan sebagaimana mestinya.”
Dugaan proyek siluman mengindikasikan adanya ketidakcocokan antara nilai anggaran yang dicairkan dengan realitas fisik pekerjaan yang ada di lapangan. Jika benar demikian, maka ada potensi kerugian keuangan negara/daerah yang cukup besar.
TUNTUTAN & LANGKAH HUKUM
Merespons temuan ini, pihak pengawas meminta:
1. Inspektorat Kabupaten Sumenep segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap proyek pengaspalan jalan Desa Kebun Dadap Barat — mencocokkan nilai anggaran, spesifikasi teknis kontrak, dan realitas fisik di lapangan.
2. Dinas PUPR Kabupaten Sumenep melakukan audit teknis untuk menilai kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan standar spesifikasi.
3. Aparat Penegak Hukum — jika terbukti ada indikasi proyek siluman dan penyalahgunaan anggaran, proses hukum wajib dijalankan untuk menindak pihak yang bertanggung jawab.
4. Pemerintah Desa Kebun Dadap Barat transparan mempublikasikan dokumen kontrak, nilai anggaran, dan spesifikasi teknis proyek tersebut agar masyarakat dapat mengawasi.
DASAR HUKUM
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
– Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara — ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: Media Ganesha Abadi
Lokasi: Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Tanggal: 25 Agustus 2026
Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi.
(Yadi/ Red)




