SUMENEP, 23 AGUSTUS 2026 — Dugaan penyimpangan alokasi dana bantuan keuangan senilai Rp1,5 miliar untuk pembangunan kandang dan penggemukan sapi lokal di Kabupaten Sumenep semakin memanas. Kelompok Tani (Poktan) 3 Berlian yang namanya tercantum sebagai penerima resmi bantuan tersebut justru menyatakan secara tegas bahwa mereka belum pernah menerima sepeser pun dana dari anggaran yang disebut-sebut dialokasikan untuk mereka pada Tahun Anggaran 2026.
Pengakuan langsung dari pihak pengurus Poktan 3 Berlian ini menjadi kontradiksi tajam dengan data administrasi yang menyebutkan bantuan telah disalurkan kepada kelompok tani tersebut di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa. Jika kelompok yang namanya terdaftar sebagai penerima tidak pernah menerima dana itu, maka muncul pertanyaan besar: Ke mana sebenarnya mengalir dana Rp1,5 miliar tersebut? Siapa yang menerima, mengelola, dan memanfaatkannya?
Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang dapat memuaskan rasa ingin tahu masyarakat maupun pihak yang berkepentingan. Alokasi anggaran sebesar itu tidak bernilai kecil, dan ketidakjelasan peruntukannya memicu dugaan kuat adanya ketidakberesan, ketidaktransparanan, serta potensi penyalahgunaan keuangan daerah.
Pihak Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) dan masyarakat meminta instansi berwenang — mulai dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum — untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh dan audit mandiri. Harus ada kejelasan:
– Apakah dana benar-benar sudah dicairkan?
– Kepada siapa dana itu diserahkan secara nyata?
– Apakah ada pihak lain yang memanfaatkan nama Poktan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu?
Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai ada hasil penyelidikan resmi. Namun fakta bahwa penerima yang namanya tercantum menyatakan tidak pernah menerima dana itu sendiri sudah merupakan hal yang sangat janggal dan layak ditindaklanjuti secara serius. Masyarakat berhak tahu ke mana pergi uang rakyat. Jika tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka harus dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Dana rakyat harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sampai ke tangan yang berhak — bukan hilang tanpa jejak.C
atatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pernyataan pihak terkait dan masih dalam tahap penelusuran. Pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi. Kami akan menyempurnakan pemberitaan seiring perkembangan hasil penyelidikan dan data resmi yang dapat dipertanggung
jawabkan.
(Yadi/red)



