Banyuwangi – Ganeshaabadi.com – Hearing di DPRD Banyuwangi terkait penutupan akses jalan Tanah sempadan sungai setail genteng kulon kini menciptakan POLEMIK dimata warga pencari rejeki, yaitu warung nasi, warung kopi, dan usaha kecil lainnya yang sudah bertahun tahun menempatinya, J.P.K.P dan BCW akan segera melaporkan,
Sempadan sungai setail, barat Gedung Nasional Indonesia jl jember, desa genteng kulon, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senen (20/11/2023)
Rofiq bersama Masruri ketua BCW team yang menamakan TAGAR team advokasi tanah negara, berdasarkan riwayat tempat itu adalah jurang sungai yang menjadi tempat pembuangan sampah sekira akhir tahun 1992 diurug oleh warga hingga dapat digunakan menjadi tempat jual beli kendaraan roda dua”, kata Rofiq,
“Seiring berjalanya waktu semakin tambah ramai, bertambah lagi APJM (tempat transaksi jual beli mobil) dan UMKM masyarakat Genteng dan sekitarnya,
Namun tiba tiba sekira tahun 2016 -2017 ada beberapa orang dengan didampingi oleh lowyer yang mengaku bahwasanya lahan itu adalah lahan milik kliennya, dipasanglah banner dengan keterangan nomor SHM,
Salah satu aktivis Banyuwangi selatan Rofiq yang berada di lokasi saat itu sontak melakukan penolakan Atas pengukuran yang dilakukan oleh Agraria”, kata Rofiq,
Di tahun 2020 dilakukan pemagaran di lokasi sempadan sungai,
sekitar bulan Agustus tahun 2023 ada seseorang yang melakukan tindakan Penggembokan penutupan akses jalan masuk ke area sempadan sungai,
Diduga mereka melakukan perbuatan yang melanggar PERDA PEMPROV JATIM no.7 tahun 2005, tentang pengendalian pemakaian tanah dilingkungan Pemprov Jatim pasal 18. Yang ketentuan pidana nya menyebutkan
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 3 ayat 3,4. Pasal 4, pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 1 pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1. Diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan/ denda 50 jt”, ungkap Rofiq,
Hingga agenda hearing DPRD disetujui oleh komisi 1. sudah jelas keterangan dari pihak Pengairan bahwa jarak sempadan sungai yaitu mengikuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, yang kedalamannya 3 sampai 20 meter”, tanah sempadan sungai adalah 15 meter dari bibir sungai”, ungkap nuris tegas,”
Namun yang sangat saya sayangkan, undangan dari DPRD kepada BPN, BPKAD, Camat dan pemdes genteng kulon mereka diduga mangkir, waduh gawat!!!
Bupati wajib menegur bawahannya, kami hanya ingin meluruskan dan mengamankan aset kalian,” tegas rofiq,
(Team/Red)