
Berdasarkan dokumentasi yang diambil pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 09.03 WIB di wilayah Lenteng Timur dengan titik koordinat 7°2’15,672″S dan 113°46’35,076″E, kendaraan tersebut terlihat beroperasi memuat barang yang tidak berkaitan dengan tugas pelayanan publik maupun kegiatan resmi desa. Sesuai ketentuan, Mobil Siaga Desa dialokasikan dari anggaran negara/daerah secara khusus untuk kebutuhan darurat, kegiatan kemasyarakatan, serta pelayanan umum warga, bukan untuk kepentingan perorangan.
Masyarakat setempat menyampaikan keprihatinan sekaligus pertanyaan mendasar terkait penggunaan aset tersebut. “Kendaraan itu dibeli dengan uang rakyat, fungsinya untuk melayani warga. Jika digunakan untuk urusan pribadi, tentu hal ini tidak pantas dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Desa Sendiri maupun perangkat desa terkait dugaan penyalahgunaan ini. Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) dan masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif dan adil. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak benar, maka pihak terkait berhak memberikan penjelasan guna meluruskan informasi yang berkembang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang tanggapan bagi semua pihak yang terlibat.
(Redaksi/tim)



