BELITUNG – Upaya penyelamatan kekayaan sumber daya alam nasional kembali membuahkan hasil. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman ilegal komoditas timah dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi strategis dalam rangka memperketat pengawasan jalur distribusi komoditas tambang yang selama ini dinilai rawan dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan. Keberhasilan aparat menggagalkan pengiriman tersebut sekaligus menunjukkan komitmen serius negara dalam menjaga tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi hasil operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan memuat barang ke atas KM Sawita dengan tujuan pelayaran Belitung–Jakarta.
Saat dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan muatan yang diduga merupakan komoditas timah ilegal dalam jumlah sangat besar, terdiri atas:
- 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram.
- 37 balok timah hasil peleburan home industry dengan berat sekitar 947 kilogram.
Dengan demikian, total komoditas yang berhasil diamankan mencapai sekitar 8.865 kilogram atau hampir 8,9 ton.
Temuan tersebut kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Potensi Kerugian Negara Ditaksir Rp6,11 Miliar
Hasil pendataan dan perhitungan awal menunjukkan bahwa dugaan aktivitas perdagangan ilegal tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000.
Nilai tersebut masih bersifat estimasi awal karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap berbagai aspek, antara lain:
- asal-usul komoditas;
- kadar kandungan timah;
- nilai ekonomis barang;
- legalitas kepemilikan;
- dokumen pengangkutan;
- dokumen perdagangan;
- hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.
Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Diduga Disamarkan Bersama Muatan Lain
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menemukan dugaan modus operandi penyamaran pengiriman komoditas timah.
Selain membawa bijih timah dan balok timah, kendaraan ekspedisi tersebut juga mengangkut berbagai barang lainnya, di antaranya:
- oli bekas;
- rokok;
- kotak yang berisi burung.
Keberadaan berbagai jenis barang tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan muatan utama berupa komoditas timah agar tidak mudah terdeteksi selama proses distribusi menuju luar daerah.
Petugas masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang yang turut diangkut, termasuk kelengkapan administrasi, dokumen pengiriman, serta legalitas masing-masing komoditas.
Barang Bukti Diamankan, Jaringan Terus Didalami
Seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah hasil peleburan kini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga tengah melakukan penelusuran secara komprehensif terhadap berbagai aspek, meliputi:
- asal-usul komoditas;
- pemilik atau pihak yang menguasai barang;
- pihak pengirim;
- pihak penerima;
- kemungkinan adanya jaringan distribusi;
- hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman komoditas timah yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Pendalaman tersebut diharapkan mampu mengungkap mata rantai distribusi secara utuh sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Pengawasan Jalur Pelabuhan Diperketat
Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari langkah nyata aparat dalam menekan praktik penyelundupan serta perdagangan komoditas pertambangan yang berpotensi merugikan negara.
Pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan sebagai pintu keluar masuk komoditas strategis, akan terus diperkuat guna mencegah kebocoran sumber daya alam nasional.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Imbauan kepada Pelaku Usaha Pertambangan
Satlap Tri Cakti mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, penambang, pengangkut, penampung maupun pihak-pihak yang bergerak dalam tata niaga komoditas timah agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap aktivitas penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun pengiriman bijih dan balok timah wajib dilengkapi dokumen administrasi serta perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam sekaligus mencegah praktik perdagangan ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Komitmen Menjaga Kekayaan Alam Indonesia
Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur terkait menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan pengawasan, serta melakukan penindakan terhadap setiap dugaan aktivitas perdagangan maupun penyelundupan timah ilegal.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi hasil pengungkapan Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan. Penyebutan “diduga” digunakan karena proses pendalaman dan penegakan hukum masih berlangsung. Setiap pihak yang nantinya ditetapkan dalam proses hukum tetap berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Slogan: “Akurat dan Berimbang — Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”







