SUMENEP – Kondisi Jalan Raya Lenteng di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep menuai sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.47–09.48 WIB, ruas jalan tersebut tampak mengalami kerusakan serius yang diduga berkaitan dengan bekas pekerjaan galian yang belum dipulihkan sesuai standar.
Di sejumlah titik terlihat bekas galian hanya ditutup secara sederhana. Permukaan aspal mengalami retakan memanjang, bergelombang, dan mulai mengalami penurunan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Sejumlah warga mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan yang memadai. Mereka menyampaikan kekhawatiran karena jalan tersebut merupakan akses utama yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan.
Menurut keterangan warga, kondisi jalan yang tidak rata diduga telah menyebabkan beberapa pengendara mengalami kecelakaan. Kerusakan pun disebut semakin meluas akibat tingginya volume kendaraan yang melintas.
Masyarakat juga mempertanyakan tanggung jawab pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan utilitas di badan jalan. Warga berharap tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, mengingat keselamatan pengguna jalan merupakan kepentingan publik yang harus menjadi prioritas.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga kondisi jalan agar memenuhi persyaratan laik fungsi demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan pentingnya penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan serta memberikan tanda atau rambu peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera melakukan langkah konkret, antara lain:
- Melakukan inspeksi lapangan dan memperbaiki ruas jalan sesuai standar teknis.
- Menelusuri pihak yang melaksanakan pekerjaan galian untuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
- Menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan penanganan serta rencana perbaikannya.
Apabila kerusakan tersebut terbukti berasal dari pekerjaan pihak tertentu yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun kewajiban pemulihan jalan, maka pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara administratif maupun melalui mekanisme hukum apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait mengenai penyebab kerusakan dan jadwal pelaksanaan perbaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







