BUNTOK, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun 2026 melaksanakan proyek pengadaan mobil dinas dan kendaraan roda dua. Pengadaan barang sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi stander pengadaan.
Plt Kepala BPKAD Ali Sadikin,SE,.MM saat di sambangi awak media menerangkan, beliau mengucapkan terima kasih atas perhatian dari pihak media terhadap pembelian mobil dan kenderaan dinas pada BPKAD Barsel. Jumat, (17/7/2026)
Ia menyampaikan, bahwa tidak ada yang ditutupi atas proses pembelian terhadap kenderaan dinas tersebut, pihak yang berkeinginan dapat melihat langsung dokumen pembeliannya di BPKAD atau boleh mengkonfirmasikan langsung dengan pihak dealer.
Ali juga menjelaskan, pembelian mobil dan kenderaan dinas dilaksanakan melalui e-purchasing ( e-catalog ), sehingga dialer manapun dapat melakukan penawaran.
“Proses pembelian melalui e – catalog ini terpantau oleh pihak manapun secara real time”, ucapnya.
Ditambahkannya, mengenai harga yang ada pada pemberitaan adalah harga pagu anggaran berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.
“Sedangkan harga penawaran sudah pasti sesuai dengan harga pasar yang disampaikan oleh pihak dealer sesuai dengan harga pada saat transaksi dilaksanakan”, tegas Ali
Sehingga nantinya akan ada selisih atau perbedaan harga antara harga penawaran yang disampaikan oleh pihak dealer dengan pagu anggaran pada APBD, maka selesih harga tersebut akan menjadi sisa tender yang tidak boleh dicairkan dan digunakan oleh pihak manapun.
Ia juga mengatakan, dalam proses pembelian kenderaan dan mobil dinas adalah harga riil penjualan pihak dealer termasuk didalamnya pembayaran pajak, pembelian mobil dan kenderaan bermotor kami pastikan tidak ada cash back dari penjual kepada pembeli.
“Karena proses pembayarannya juga melewati aplikasi Inaproc (katalog elektronik) dan langsung masuk rekening pihak penjual, dan pada dokumen kontrak tidak membuat tentang adanya cash back ini”, tutur Ali
Pihak dealer adalah dealer resmi yang cabangnya tersebar di berbagai tempat, sehingga tidak mungkin ada perbedaan harga antara satu dealer dengan cabang yang lain, jika pun ada perbedaan harga dalam pemberitaan itu adalah semata-mata karena fluktuasi nilai tukar rupiah dari waktu ke waktu.
Kami dari BPKAD siap terbuka bagi siapapun yang ingin mempelajari dokumen jual beli kendaraan dan mobil dinas ini, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami pun siap sedia memfasilitasi jika ada pihak yang berkeinginan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak penjual (dealer).
Plt Kepala BPKAD juga mengucapkan terimakasih kepada awak media atas perhatiannya terhadap pengadaan atau pembelian mobil dinas roda empat dan motor dinas roda dua. (Sawalun.)








