Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan mediasi, mendesak dan menegasan status lahan sengketa Desa Majundre dengan Desa Tanjung Jawa yang berada di wilayah Kecamatan Dusun Selatan (Dusel). Bertempat Aula Sekretatiat Daerah, Rabu, (8/7/2026)
Mediasi ini terkait status tapal batas antar kedua desa, atas laporan Lembaga Pemerhati Lingkungan saudara Abeh Intano, tentang adanya aktivitas alat berat milik UD Berkat Bersama yang melakukan perusakan lahan dan tanam tumbuh, berupa pohon karet serta penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah Desa Majundre.
Rapat mediasi dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmat Nuryadi, SH,.MH didamping Wakil Bupati Khristianto Yudha, ST,.MT, Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K,.MH beserta jajaran PJU Polres, Dandim 1012/Btk Letkol Infantri Muhammad Edi, SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Barsel yang diwakili Kasi Intel, Kepala PN yang diwakili.
Dari hasil mediasi ada 5 (Lima) poin yang disepakati yakni, 1. Pemerintah Daerah membentuk Tim Penyelesaian Komplik Sosial (PKS) agar segera turun ke lapangan untuk menetapkan lokasi yang disengketakan.
2. Untuk sementara tidak ada aktifitas atau kegiatan pada lokasi yang di sengketakan.
3. Masyrakat Desa Tanjung Jawa dan masyarakat Desa Majundre segera menyampikan dokumen kepemilikan untuk diverifilasi oleh tim PKS.
4.Kepada pihak agar membuat plang yang berisi himbauan di lokasi sengketa untuk tidak melakukan aktivitas.
5.Tim PKS Barsel menyarakan kepada kedua belah pihak agar menjaga kondisivitas keamanan dengan tidak melakukan kegiatan yang bertentamgan dengan ketentuam hukum.
Usai kegiatan Kapolres menyampaiakan kepada awak media, bahwa pada hari ini Pemkab Barsel mengundang seluruh instansi untuk memediasi terkait persoalan antar masyarakat desa Majundre dengan masyarakat Tanjung Jawa.
“Kita tidak mengatakan ini komplik, tapi persoalannya belum menemukan kesepakat antara kedua Desa”, ucap Kapolres.
Namun pada hari ini Kapolres menambahakan, Alhamdulilah persoalan sudah mulai mengerucut, artinya tadi para pihak sudah memberikan masukan terkait persoalan-persoalan ini, dimana salah satu yang disepakati adalah kedepan akan ditentukan tapal batas wilayah antara Majundre dengan Tanjung Jawa.
“Kedepannya nanti akan ditentukan siapa sebenar nya yang berhak atas kepemilikan lahan disana”, beber Jecson.
Kapolres juga mengingatkan, selama proses penentuan ini semua pihak diminta untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi, agar situasi disana bisa kondusif, sehingga nanti diputuskan para pihak kedua desa, semua di libatkan supaya tahu siapa pemilik lahan atau tanah.
“Kita semua sayang dengan masyarakat Majundre, masyarakat Tanjung Jawa, kita tidak ingin ada persoalan-persoalan tambahan, kita mau ini nanti selesai dengan cara mufakat dan bisa menikmati apa yang ada disana”, tutur AKBP Jecson
Lahan yang di kleim kedua desa tersebut adalah lahan salah satu perusahaan PT. GAS yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
“Memang dari pendataan kita disana ada perizinan PT. GAS bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan juga kami mendapatkan informasi disana akan ada mendirikan Bansaw milik UD.Berkat Bersama untuk mengolah limbah kayu dari PT.GAS”, imbuh Kapolres.
Ditambahkannya, dengan adanya persoalan ini kita berharap kepada pihak perusahaan untuk menahan terlebih dahulu aktivitas disana.
“Sampai ini cleir, sehingga pihak perusahan, apa bila ini beres nanti, akan bekerja lancar untuk berusaha”, tutup orang nomor satu di jajaran Polres Barsel.
(Sawalun.DL)








