JEMBER – Dugaan penyebaran video pribadi tanpa persetujuan kembali menjadi perhatian publik. Seorang warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Saiful Bahri (44), secara resmi mendatangi Polres Jember, Senin (6/7/2026), untuk mengadukan seorang oknum Ketua RT di Desa Pace, Kecamatan Silo.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perekaman dan penyebaran video tanpa izin yang dinilai telah mencemarkan kehormatan, privasi, serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Saiful Bahri, peristiwa bermula saat dirinya menghadiri kegiatan berkumpul di rumah Abdurrahman, Desa Pace, pada Sabtu malam (27/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku hanya menyampaikan doa agar rekan-rekannya memperoleh ampunan Tuhan dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.
Namun, tanpa sepengetahuannya, momen tersebut diduga direkam dan kemudian disebarluaskan oleh oknum RT kepada sejumlah orang.
“Hari ini saya mendatangi Polres Jember untuk mengadukan oknum RT yang sudah mem-video dan menyebarkan video saya tanpa izin. Dalam video itu saya hanya mendoakan teman-teman agar mendapat ampunan Tuhan dan masuk surga. Tetapi saya mendengar ada narasi negatif yang ditambahkan sehingga membuat saya merasa tidak nyaman,” ujar Saiful Bahri.
Ia mengaku telah mengetahui sedikitnya enam orang menerima rekaman video tersebut, sehingga ia menduga penyebarannya telah meluas kepada lebih banyak pihak.
“Saya merasa video itu berpotensi sudah dilihat ratusan orang,” katanya.
Saiful menjelaskan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan meminta agar video dihapus. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.
“Saya sudah memohon agar video itu dihapus, tetapi belum ada penyelesaian. Bahkan saya mendengar ada tantangan untuk melaporkan ke polisi. Karena Polsek tidak menangani perkara ITE, akhirnya saya datang ke Polres Jember,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyebaran video tersebut telah berdampak terhadap nama baik, kehidupan sosial, serta hubungan dengan keluarga, tetangga, maupun lingkungan pergaulannya.
“Saya hanya meminta pertanggungjawaban atas penyebaran video tersebut. Jika memang tidak ada itikad baik, saya berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Perkara ini berpotensi dikaji melalui beberapa ketentuan hukum, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila ditemukan unsur pendistribusian atau penyebaran informasi elektronik yang melanggar hak orang lain atau memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada tahun 2026, apabila penyidik menemukan adanya unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap kehormatan seseorang, atau tindak pidana lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Pentingnya Menghormati Privasi Digital
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan telepon genggam untuk merekam maupun menyebarkan video seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Di era digital, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan kehormatan, nama baik, dan privasi. Penyebaran konten elektronik hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab, tidak menimbulkan fitnah, penghinaan, maupun kerugian terhadap pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik Polres Jember terkait perkembangan laporan tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Slogan: Menyajikan Informasi Akurat, Berimbang, Bermartabat, Mengawal Kebenaran dan Kepentingan Publik.








