EMPAT LAWANG – Keputusan Kepala Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Kepala Desa Lubuk Kelumpang Nomor: 140/…/KEP/LBK/SLG/2025 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, yang ditetapkan pada 5 Juni 2025, disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan dengan alasan berakhirnya masa jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang sebelumnya mengangkat
perangkat desa tersebut. Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa penataan ulang struktur perangkat desa dilakukan untuk menyesuaikan visi dan misi Kepala Desa definitif.
Keputusan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Meski demikian, kebijakan pemberhentian Sekretaris Desa tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak berharap proses pemberhentian perangkat desa benar-benar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, mengedepankan asas profesionalitas, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, Sabtu 04 juli 2026,
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Lubuk Kelumpang mengenai dasar pertimbangan dan tindak lanjut atas pemberhentian tersebut. Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan instansi yang membidangi pemerintahan desa.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak terkait, sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides) dan Kode Etik Jurnalistik.
Erwin Kaperwil Sumatera Selatan
Lubuklinggau – Musi Rawas – Musi Rawas Utara







