EMPAT LAWANG, SUMATERA SELATAN – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang. Dugaan tersebut, menurut HAMASS, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, SE. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumsel mengacu pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Rahmat, hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang maupun RSUD Kabupaten Empat Lawang.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, mulai dari Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga rekanan atau kontraktor yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar Rahmat saat menyampaikan orasinya.
HAMASS menilai setiap temuan yang tercantum dalam LHP BPK harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, perwakilan HAMASS juga menyerahkan dokumen laporan pengaduan beserta sejumlah data pendukung kepada Kejati Sumsel sebagai bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Rahmat menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak yang disebut dalam laporan tentu tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang maupun RSUD Kabupaten Empat Lawang terkait laporan yang disampaikan HAMASS tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Erwin | Kaperwil Sumatera Selatan – Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara)








