LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, menyatakan akan segera berkoordinasi sekaligus mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di salah satu SMA Negeri di Kota Lubuklinggau.
Rabu, (01/07/2026)
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap keresahan masyarakat atas dugaan adanya pungutan yang mencederai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Rachmat Hidayat menyayangkan apabila dugaan pungutan liar tersebut benar terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan SMA Negeri berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif secara langsung.
“Sangat kita sayangkan kalau memang benar dilakukan oleh oknum di sana. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak karena kewenangannya ada di provinsi,” kata Rachmat.
Meski demikian, Pemerintah Kota Lubuklinggau akan segera menyampaikan surat resmi Kepada Disdik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan dilakukan penelusuran sesuai mekanisme hukum serta aturan yang berlaku.
Menurut Rachmat, pelaksanaan SPMB telah diatur dengan mekanisme yang jelas melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruh proses penerimaan peserta didik wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa memungut biaya yang tidak memiliki dasar hukum.
“Apabila nantinya terbukti terdapat oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya
Selain itu tambahnya, praktik pungutan liar juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang mengharuskan setiap layanan pemerintah diberikan secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sah.
Kasus dugaan pungli SPMB di Kota Lubuklinggau sendiri telah menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai pemberitaan media. Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan segera melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses SPMB
berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Masyarakat juga meminta apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
(Erwin – Kaperwil Sumatera Selatan | Lubuklinggau – Musi Rawas – Musi Rawas Utara)








