BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan Rofiq Azmi, melontarkan kritik keras terhadap sistem keamanan New Surya Hotel Banyuwangi di Jalan Yos Sudarso No. 2, Sumberrejo, Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, setelah terjadinya dugaan pembobolan kendaraan milik seorang tamu di area parkir hotel.
Korban diketahui merupakan warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Kendaraan yang menjadi sasaran adalah Toyota Kijang Innova warna hijau metalik yang diparkir di lingkungan hotel pada malam 18–19 Juni 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan Rofiq Azmi, pelaku diduga membobol kunci kendaraan dan membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain suvenir dari luar negeri, berbagai barang belanja untuk persiapan acara putrinya pada 30 Juni 2026, serta sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan.
Rofiq Azmi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencurian, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pengamanan yang diterapkan pihak hotel terhadap kendaraan tamu.
“Dugaan adanya titik parkir yang tidak terjangkau CCTV, tidak adanya petugas yang secara khusus memantau kamera pengawas selama 24 jam, serta keterbatasan personel keamanan sebagaimana disampaikan dalam audiensi, harus menjadi bahan evaluasi serius. Keselamatan dan keamanan konsumen merupakan bagian penting dari pelayanan jasa perhotelan,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan manajemen hotel, Rofiq Azmi mencatat sejumlah penjelasan yang menurut mereka perlu dikaji lebih lanjut, di antaranya adanya area parkir yang masih merupakan blank spot CCTV karena proses pembangunan, keterbatasan personel keamanan, serta belum adanya petugas yang secara khusus melakukan pemantauan layar CCTV secara terus-menerus.
Aktivis Banyuwangi Selatan menilai bahwa apabila fakta-fakta tersebut benar adanya, maka manajemen perlu segera melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa tamu.
Selain itu, Rofiq Azmi juga menyoroti keberadaan pemberitahuan atau spanduk yang menyatakan kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola. Menurut Rofiq, ketentuan semacam itu perlu diuji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Sementara Pasal 19 mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila kerugian konsumen timbul akibat barang atau jasa yang diperdagangkan, sepanjang unsur-unsur pertanggungjawaban tersebut terbukti.
Namun demikian, apakah hotel memiliki kewajiban mengganti kerugian dalam perkara ini merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, isi perjanjian, ketentuan parkir yang berlaku, serta apabila diperlukan diputuskan melalui mekanisme penyelesaian sengketa atau pengadilan.
Rofiq Azmi juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut. Apabila penyidikan menemukan adanya unsur pembobolan kendaraan dan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Apabila terdapat unsur perusakan terhadap kendaraan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana mengenai perusakan barang sesuai fakta hukum yang ditemukan.
Rofiq Azmi meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui instansi terkait melakukan evaluasi terhadap standar keamanan hotel apabila ditemukan adanya kekurangan fasilitas pengamanan.
“Hotel merupakan wajah pelayanan pariwisata. Karena itu, keamanan tamu harus menjadi prioritas utama. Kami berharap manajemen menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem keamanan, memperluas cakupan CCTV, meningkatkan patroli keamanan, serta memberikan rasa aman kepada seluruh pengunjung,” ujarnya.
Aktivis Banyuwangi Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, mendorong transparansi dari pihak hotel maupun aparat penegak hukum, sekaligus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam rilis ini didasarkan pada keterangan APPM dan hasil audiensi dengan perwakilan manajemen hotel. Dugaan kelalaian maupun bentuk pertanggungjawaban hukum masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, atau mekanisme hukum yang berlaku. Pihak New Surya Hotel memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







