BANYUWANGI – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum keluarga terus diperkuat melalui sosialisasi Isbat Nikah Terpadu yang disampaikan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (22/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anggota keluarga.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus mengakselerasi pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) sebagai langkah membangun kesadaran masyarakat agar setiap perkawinan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi perkawinan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pada sesi pemaparan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi menjelaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan terpadu bagi pasangan suami istri yang telah melaksanakan perkawinan menurut syariat Islam, tetapi belum memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama maupun pencatatan resmi oleh negara. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyelesaikan proses legalisasi perkawinan secara lebih mudah melalui koordinasi berbagai instansi.
Pelaksanaan program melibatkan kerja sama antara LKKNU PCNU Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Pengadilan Agama Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi. Kolaborasi tersebut menjadi bentuk pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Forum ini juga menjadi sarana koordinasi antara Kementerian Agama dan jajaran KUA dalam menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Kepala KUA diharapkan dapat mengidentifikasi masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi serta memberikan pendampingan selama proses pengajuan isbat nikah.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan aktif seluruh Kepala KUA, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat berjalan secara optimal. Program ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mendukung keberhasilan implementasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) di Kabupaten Banyuwangi.



