SURABAYA – Konflik internal di tubuh perusahaan PT Sejahtera Era Dinamika semakin memanas setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar pada awal April 2026 menuai polemik hukum. Stephen Reinhard Rantung, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama dalam rapat tersebut, menyatakan akan menempuh langkah hukum secara menyeluruh, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kastara Law Firm, Stephen menilai pelaksanaan RUPS LB tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Surabaya, Rabu (17/6/2026), kuasa hukum Stephen, Andry Prasetya, S.H., mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan hasil RUPS.
Menurutnya, rapat yang berujung pada pergantian Direktur Utama itu tidak dipimpin oleh Stephen selaku Direktur Utama yang masih sah pada saat pelaksanaan rapat, melainkan dipimpin oleh HFE yang menjabat sebagai Direktur Operasional.
Selain itu, berbagai pertanyaan yang diajukan Stephen terkait transparansi dan pengelolaan keuangan perusahaan disebut tidak memperoleh jawaban yang memadai dari forum rapat. Kondisi tersebut membuat Stephen memilih meninggalkan ruang rapat sebelum agenda selesai dilaksanakan.
“Klien kami mempertanyakan sejumlah hal penting terkait tata kelola perusahaan, namun tidak mendapatkan penjelasan yang jelas. Karena itu beliau memutuskan walkout dari forum,” ujar Andry.
Notulensi RUPS Dipersoalkan
Polemik semakin berkembang setelah Stephen mengaku hingga kini belum pernah menerima salinan notulensi maupun risalah resmi RUPS LB tersebut, meskipun telah beberapa kali mengajukan permintaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak perusahaan.
Tim hukum juga mempertanyakan keberadaan notaris yang disebut-sebut hadir dalam rapat tersebut.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan setelah mempelajari AD/ART perusahaan, khususnya terkait mekanisme pergantian Direktur Utama. Hal-hal ini akan menjadi bagian dari langkah hukum yang sedang kami siapkan,” tegas Buchori Muslim, S.H., anggota tim kuasa hukum Kastara Law Firm.
Dugaan Penyimpangan Keuangan Jadi Sorotan
Tidak hanya mempermasalahkan legalitas RUPS, tim hukum Stephen juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Menurut hasil penelusuran internal yang dilakukan pihak Stephen, seluruh proses transaksi dan persetujuan keuangan perusahaan selama ini disebut berada di bawah kendali Direktur Operasional berinisial HFE.
Menanggapi laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh Direktur Utama yang baru terhadap Stephen terkait dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan, Buchori menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
“Klien kami tidak memiliki akses penuh terhadap keuangan perusahaan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencairan dana perusahaan secara sepihak. Pembatasan kewenangan tersebut bahkan diatur secara jelas dalam AD/ART perusahaan. Karena itu tuduhan yang diarahkan kepada klien kami kami nilai tidak berdasar,” jelas Buchori.
Mutasi Dana Rp100 Juta Dilaporkan ke Polisi
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum Stephen mengungkap temuan adanya mutasi dana perusahaan sebesar Rp100 juta kepada pihak berinisial HW yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan urgensi transaksi tersebut.
Atas temuan tersebut, Stephen melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan transaksi mencurigakan tersebut kepada penyidik di Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman.
Buchori menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap awal penyelidikan.
“Terkait laporan yang kami ajukan, pada 22 Juni 2026 mendatang klien kami dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pelapor,” ungkapnya.
Menunggu Proses Hukum dan Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sejahtera Era Dinamika maupun jajaran manajemen yang saat ini menjabat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan oleh Stephen Reinhard Rantung dan tim kuasa hukumnya.
Kasus ini diperkirakan akan berkembang seiring berjalannya proses hukum yang tengah berlangsung, baik terkait sengketa keabsahan RUPS LB maupun dugaan transaksi keuangan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
(Redho/Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari salah satu pihak yang bersengketa. Demi prinsip keberimbangan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada manajemen PT Sejahtera Era Dinamika maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.








