TABALONG, Kalsel – Ketua Umum DPP Forum Kerukunan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. H. Rachmad Fadillah, SH., M.H., Kompol Purn, menyayangkan keras aksi pemukulan yang dilakukan pria berinisial MB terhadap seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong berinisial IS, 42 tahun. Rabu (10/6/2026).
Insiden tersebut terjadi saat kedua belah pihak tengah menjalani proses mediasi damai di kantor Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, untuk menyelesaikan perselisihan sebelumnya.
“Sangat disayangkan aksi pemukulan yang dilakukan MB terhadap seorang guru MAN 1 Tabalong. Padahal kejadian ini bermula dari upaya menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak di kantor polisi,” ujar Rachmad Fadillah kepada awak media, Rabu 9 April 2026.
Menurutnya, tindakan pemukulan di saat mediasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan di lingkungan kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat netral dan aman bagi warga mencari keadilan.
“Seharusnya tidak boleh terjadi hal demikian. Ini sangat tidak menghargai pihak aparat kepolisian yang tengah berusaha menjembatani kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai,” tegas purnawirawan perwira Polri itu.
Rachmad menegaskan, aksi MB masuk kategori kekerasan fisik berupa pemukulan. Karena terjadi di kantor polisi saat proses mediasi, perbuatannya memiliki unsur pemberatan.
“Tindakan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi penegak hukum, karena dilakukan di lingkungan kantor polisi. Korban berhak melaporkan pemukulan ini. Hal ini masuk pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran tata tertib di area publik atau ruang pemeriksaan,” jelasnya.
Ia juga meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat. Sekalipun nanti ada kesepakatan damai untuk kasus pertama, perdamaian itu tidak otomatis menghapus pidana baru atas pemukulan yang terjadi saat mediasi.
“Sekalipun nanti kesepakatan damai dilakukan kedua belah pihak pada kasus pertama, tetapi tidak otomatis menggugurkan tindak pidana pemukulan yang baru. Itu deliknya berdiri sendiri,” tegas Advokat yang juga Ketua Umum FKPWK ini.
Sebagai praktisi hukum, Rachmad Fadillah memberikan langkah konkret yang harus segera dilakukan korban IS. “Korban harus segera lakukan visum di fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan bukti medis atau dampak fisik dari pemukulan. Visum ini jadi alat bukti utama di pengadilan,” sarannya.
“Segera laporkan kejadian pemukulan ini ke polisi setempat. Buat laporan polisi baru khusus tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP,” ujarnya.
“Jika mediasi tersebut sebelumnya diawasi anggota kepolisian dan anggota tersebut lalai membiarkan kekerasan terjadi, maka laporkan juga ke Propam. Ini bentuk pengawasan melekat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rachmad berharap kasus ini jadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apalagi di depan aparat penegak hukum.
“Ini sebagai pembelajaran berharga untuk kita semua, agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal seperti kasus ini,” pungkasnya.(Bustani).








