Buntok – Sat Narkoba Polres Barito Selatan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 105,6 gram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dari dua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku merupakan serang laki-laki berinisial B diamankan di depan mako Polres Barsel dan berinisial K diamankan di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir.
Dari kedua terduga pelaku tersebut diamankan barang bukti jenis sabu seberat 105,6 gram.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pemberantasan narkotika.Kamis (04/06/2026)
Selain itu, lanjut dia, merupakan prosedur yang lazim dilakukan setelah penyisihan sebagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan barbuk 105,6 gram sabu ini disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Buntok, unsur kejaksaan, penasihat hukum, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jecson
Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan pihaknya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda khususnya di wilkum polres Barsel.
“Setiap gram sabu yang berhasil diamankan dan dimusnahkan merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Kapolres
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat.
Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Melalui langkah tegas ini kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang menjadi ancaman serius bagi keamanan, kesehatan, dan masa depan bangsa,” ucap dia.
Sementara PN Buntok Ike Liduri Mustika Sari, SH.MH sangat mendukung langkah Kepolisian khusus Polres Barsel memusnahkan Barang bukti ini serta langkah strategis laporan masyarakat melalui call center dan WA.
“Ya kita sangat mendukung program pemusnahan Barbuk khususnya sabu ini,, karena mengingat kejahatan narkotika ini sangat luar biasa,” ucap dia..
Kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika atau pasall 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1/2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1/2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Sawalun)








