BANYUWANGI – Dugaan praktik pertambangan batu tanpa izin di kawasan Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu hingga kini masih beroperasi secara terbuka tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Pemandangan keluar masuk truk pengangkut material tambang hampir setiap hari menjadi bukti nyata bahwa aktivitas eksploitasi sumber daya alam tersebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai status legalitas usaha pertambangan tersebut serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Warga sekitar mengaku semakin resah akibat dampak yang ditimbulkan. Selain debu yang mengganggu kesehatan dan kebisingan yang mengurangi kenyamanan, aktivitas tambang juga diduga menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
“Sudah lama beroperasi. Jalan rusak, lingkungan terdampak, tetapi tidak pernah ada penindakan yang jelas. Kami bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar masih berlaku untuk semua pihak secara adil?” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (30/05/2026).
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Menanggapi persoalan tersebut, Humas Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Nur Kholis, meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang batu yang berada di Desa Telemung.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun pelanggaran lingkungan hidup, maka negara wajib hadir dan menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan. Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, maka aparat wajib mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil namun tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu,” tegas Nur Kholis.
Berpotensi Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup.
KUHAP Baru Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Dalam semangat reformasi sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam pembaruan hukum acara pidana nasional, aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi dalam menangani setiap laporan maupun dugaan tindak pidana.
Prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, maupun keuangan negara.
Pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam waktu lama, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan, kewajiban pajak dan retribusi, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Masyarakat Menunggu Ketegasan Negara
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi ESDM terkait status legalitas tambang batu yang beroperasi di kawasan Gedor, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi lingkungan hidup dari potensi eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, masyarakat mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Sebab negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, bukan negara yang membiarkan pelanggaran berlangsung di depan mata.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Menyuarakan Fakta, Mengawal Keadilan, Membangun Peradaban.”








