SURABAYA – Dugaan tindak pengeroyokan dan penganiayaan brutal yang terjadi di lingkungan majelis dzikir di kawasan Surabaya menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat. Tempat yang seharusnya menjadi ruang ibadah, ketenangan, dan pembinaan moral justru diduga tercoreng oleh aksi kekerasan yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan serta ketertiban hukum.
Korban diketahui bernama Syaiful Anam (22), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (27/5/2026) dengan nomor laporan LP/B/167/V/2026/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat dirinya berada di lokasi majelis dzikir untuk mengikuti kegiatan ibadah bersama warga lainnya. Namun tanpa diduga, sekelompok orang datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan secara membabi buta.
Korban mengaku dipukul, ditendang, dan dikeroyok oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian bahu, punggung, serta rasa nyeri hebat akibat kekerasan fisik yang diterimanya.
«“Saya sedang duduk dan beribadah bersama warga lain, tiba-tiba ada sekelompok orang datang lalu langsung memukul. Saya tidak tahu siapa mereka dan apa motifnya. Saya berusaha menghindar, tetapi jumlah mereka lebih banyak,” ungkap korban saat memberikan keterangan kepada penyidik.»
Peristiwa ini sontak memunculkan pertanyaan serius terkait keamanan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan kekerasan di lingkungan ibadah bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk perbuatan yang mencederai rasa aman publik serta melukai nilai toleransi dan kemanusiaan.
Diduga Melanggar KUHAP Baru dan Ketentuan Pidana Penganiayaan
Dalam laporan kepolisian, tindakan para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya berkaitan dengan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan luka fisik terhadap korban.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan penerapan pasal terkait pengeroyokan secara bersama-sama, intimidasi, serta unsur perencanaan apabila ditemukan adanya indikasi tindakan dilakukan secara terorganisir.
Berdasarkan ketentuan KUHP Nasional yang baru, tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama dapat dikenakan ancaman pidana penjara, terutama apabila mengakibatkan korban mengalami luka fisik maupun trauma psikologis.
Apabila terbukti terdapat unsur pengeroyokan, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana tambahan yang ancaman hukumannya lebih berat karena dilakukan secara kolektif dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Tidak hanya itu, apabila lokasi kejadian terbukti merupakan tempat aktivitas keagamaan atau majelis ibadah, maka peristiwa ini dinilai memiliki dimensi sosial yang lebih luas karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan ibadah secara aman.
Polisi Diminta Tidak Lamban dan Transparan Mengusut Pelaku
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian disebut masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap identitas para pelaku.
Pihak kepolisian melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa penyidik sedang memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman video maupun bukti pendukung lain di lokasi kejadian.
«“Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum. Tim penyidik sedang mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan rekaman kejadian untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik peristiwa ini,” ujar Aiptu Bambang S.»
Namun demikian, lambannya penangkapan pelaku mulai menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi di ruang publik maupun lingkungan keagamaan.
Masyarakat juga mendesak agar aparat memastikan tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, mengintimidasi korban, ataupun mempengaruhi saksi.
Kecaman Keras terhadap Segala Bentuk Kekerasan di Tempat Ibadah
Peristiwa ini menjadi alarm serius bahwa tindakan premanisme dan kekerasan tidak boleh mendapatkan ruang dalam lingkungan sosial maupun keagamaan. Tempat ibadah semestinya menjadi ruang damai, bukan arena intimidasi dan aksi brutal yang mengancam keselamatan warga.
Media Nasional Ganesha Abadi mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, pengeroyokan, intimidasi, maupun aksi main hakim sendiri yang bertentangan dengan supremasi hukum dan nilai kemanusiaan.
Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum serta mendukung aparat kepolisian dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut untuk segera memberikan informasi dan keterangan guna membantu proses penyelidikan.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Mengawal Keadilan.”








