BANJARMASIN – Proyek rehabilitasi ruang kerja Walikota Banjarmasin Tahap I Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,7 miliar menuai sorotan tajam publik. Lonjakan anggaran yang mencapai lebih dari enam kali lipat dibandingkan proyek serupa pada 2025 yang hanya sekitar Rp400 juta, memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin, paket konsultan pengawasan proyek telah diumumkan dengan kode lelang 10126391000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp157,5 juta. Namun hingga saat ini, dokumen penting seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, serta volume pekerjaan proyek induk belum tersedia secara terbuka untuk publik.
Kondisi ini dinilai menghambat hak masyarakat dalam mengakses informasi serta mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Upaya Konfirmasi Berujung Dugaan Pemblokiran Wartawan
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap Plt. Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, S.M., justru berujung pada dugaan tindakan tidak kooperatif.
Wartawan telah mendatangi kantor Bagian Umum Setdako pada Kamis (7/5/2026), namun tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Keterangan staf yang saling berbeda—mulai dari alasan rapat virtual hingga tidak berada di tempat—menambah kesan tertutupnya akses informasi.
Konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor wartawan diduga telah diblokir oleh pejabat tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ahmad Zazuli belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek bernilai miliaran rupiah tersebut maupun dugaan pemblokiran terhadap wartawan.
LSM: Indikasi Masalah Serius, Desak Audit Investigatif
Ketua LSM Kalimantan Selatan mengecam keras sikap tertutup yang ditunjukkan pihak Bagian Umum Setdako Banjarmasin.
“Lonjakan anggaran dari Rp400 juta menjadi Rp2,7 miliar sangat tidak rasional. Ditambah lagi dugaan pemblokiran wartawan, ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan proyek tersebut,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
LSM mendesak Walikota Banjarmasin untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit investigatif.
“Jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi praktik pemborosan bahkan penyimpangan anggaran. Uang rakyat tidak boleh dikelola secara tertutup,” tambahnya.
Analisis Hukum: Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran UU
Praktisi hukum administrasi negara menilai situasi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi anggaran kepada masyarakat.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penolakan memberikan informasi tanpa dasar yang sah serta dugaan pemblokiran wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, yang menjadi kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemeriksaan.
Sorotan Publik: Di Tengah Kebutuhan Mendesak Warga
Lonjakan anggaran ini menjadi semakin sensitif di tengah berbagai kebutuhan prioritas masyarakat Banjarmasin, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan normalisasi drainase.
Transparansi menjadi kunci utama agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Jika tidak ada keterbukaan dalam waktu dekat, koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan BPK sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Penulis: Raihan (Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)







