Jakarta, 27 April 2026 — Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kembali menggema di ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jl. Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Aksi tersebut menjadi simbol tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turun langsung ke Banyuwangi untuk mengambil alih penanganan berbagai dugaan kasus korupsi, termasuk perkara yang menyeret nama NH.
Tuntutan Tegas: KPK Diminta Tidak Lagi Pasif
Dalam orasi yang berlangsung lantang dan terukur, massa IWB menilai bahwa penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di Banyuwangi berjalan lamban dan terkesan tidak progresif. Mereka menilai kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika aparat di daerah tidak mampu menuntaskan, maka KPK wajib mengambil alih. Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya,” tegas salah satu orator aksi.
Desakan ini mempertegas tuntutan agar KPK menggunakan kewenangan strategisnya, bukan hanya dalam bentuk supervisi, tetapi hingga pada tahap pengambilalihan penuh perkara.
Kasus NH Disorot: Publik Pertanyakan Progres Penanganan
Salah satu fokus utama dalam aksi ini adalah dugaan kasus yang melibatkan NH. Hingga kini, masyarakat menilai belum ada kejelasan signifikan terkait perkembangan penanganannya.
Sejumlah pertanyaan publik mengemuka:
- Mengapa penanganan terkesan lambat?
- Apakah ada intervensi kepentingan tertentu?
- Siapa saja pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum?
Situasi ini memperkuat persepsi bahwa ada potensi ketimpangan dalam penegakan hukum, yang jika dibiarkan akan merusak kepercayaan publik.
Indikasi Korupsi Sistemik: Banyuwangi Jadi Sorotan
IWB juga menilai bahwa dugaan korupsi di Banyuwangi tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang terindikasi sistemik. Dugaan tersebut meliputi:
- Penyalahgunaan anggaran publik
- Proyek pembangunan bermasalah
- Potensi kolusi dalam pengadaan barang dan jasa
Jika benar adanya, kondisi ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kewenangan KPK: Dasar Hukum Pengambilalihan Jelas
Secara normatif, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dari aparat penegak hukum lain apabila:
- Penanganan perkara dinilai tidak efektif
- Terdapat indikasi konflik kepentingan
- Proses hukum berpotensi dihambat
Dengan dasar tersebut, tuntutan IWB dinilai memiliki legitimasi kuat secara hukum.
Pesan Keras untuk Penegak Hukum: Jangan Abaikan Suara Publik
Aksi di depan Gedung Merah Putih KPK ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pemberantasan korupsi. Jika tuntutan ini tidak segera direspons secara konkret, maka potensi eskalasi aksi serupa sangat terbuka.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai bahwa momentum ini harus dijadikan titik pembuktian bagi KPK dalam menjaga integritas dan independensinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Saatnya Ketegasan, Bukan Sekadar Pernyataan
Kasus Banyuwangi, termasuk dugaan keterlibatan NH, kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar retorika.
KPK ditantang untuk hadir secara konkret, mengambil alih jika diperlukan, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Tim Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)









