Denpasar – Penanganan pengaduan masyarakat (DUMAS) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Seorang warga Denpasar, Farida, secara resmi mempertanyakan lambannya tindak lanjut laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang diterbitkan oleh Polresta Denpasar, laporan tersebut teregister dengan nomor: DUMAS/36/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 8 April 2026. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum menerima kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kasus yang dilaporkan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan dan penggelapan. Perkara ini bermula dari transaksi keuangan yang diduga melibatkan pemberian cek yang kemudian tidak dapat dicairkan karena alasan saldo tidak mencukupi.
Kewajiban Hukum dan SOP yang Harus Ditegakkan
Dalam kerangka hukum, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewenangan penyidik dalam menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, prinsip pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap laporan wajib ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam praktik standar operasional prosedur (SOP) penanganan DUMAS:
- Verifikasi awal seharusnya dilakukan dalam 1–3 hari kerja
- Tindak lanjut awal maksimal dalam 7 hari
- Informasi perkembangan (SP2HP) diberikan secara berkala
Keterlambatan tanpa alasan yang jelas berpotensi masuk kategori maladministrasi.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Keterlambatan atau pengabaian penanganan laporan masyarakat bukan persoalan administratif semata. Hal ini dapat berimplikasi serius, antara lain:
- Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
Berdasarkan aturan internal, anggota yang lalai dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penempatan khusus. - Maladministrasi
Dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk kelalaian pelayanan publik. - Pelanggaran Kode Etik Profesi
Berpotensi diperiksa melalui mekanisme internal pengawasan Polri. - Konsekuensi Hukum Lebih Lanjut
Jika terbukti ada unsur kesengajaan menghambat proses hukum, dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga kewajiban hukum.
Pelapor kini telah mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk hak yang dijamin oleh hukum.
Pengamat menilai, lambannya penanganan laporan dengan nilai kerugian besar dapat menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
DUMAS bukan sekadar laporan administratif, melainkan pintu awal penegakan keadilan. Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan integritas sistem hukum itu sendiri.
Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap laporan diproses secara adil, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)







