Denpasar – Aksi kejahatan yang menyasar kesucian tempat ibadah umat Hindu akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bersama Polresta Denpasar berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian benda sakral di pura yang telah meresahkan masyarakat.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Mereka diketahui merupakan satu jaringan terorganisir yang secara sistematis menyasar pura-pura di wilayah Denpasar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah pura, salah satunya di Pura Agung Intaran, Sanur, Denpasar Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam aksi tersebut, pelaku menggondol sekitar 3.000 keping uang kepeng kuno (Jepun) serta uang sesari sebesar Rp800 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Tak berhenti di situ, komplotan ini juga beraksi di Pura Desa Adat Penyaringan, Sanur Kauh, sebagaimana laporan polisi tertanggal 27 Februari 2026. Dalam kejadian itu, pelaku merusak tempat penyimpanan pratima dan membawa kabur 1.350 keping uang kepeng kuno serta sejumlah bokor, dengan total kerugian sekitar Rp16 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang merespons cepat keresahan masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan intensif. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, para pelaku berhasil kami identifikasi. Mereka beraksi secara berkelompok dan terstruktur,” ungkapnya.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TO (40), AN (39), CAP (34), JU (35), AH (38), JUM (35), dan AB (31). Seluruhnya merupakan pria asal Probolinggo, Jawa Timur.
Penangkapan dramatis terjadi di wilayah Gilimanuk, saat dua pelaku utama hendak menjual hasil curian. Penangkapan ini melibatkan tim KP3 Gilimanuk, sementara pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda melalui pengembangan kasus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 345 keping uang kepeng, dua bokor warna perak, satu salangan yang telah dibongkar, satu tang pemotong, satu sarung, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku menjalankan aksinya. Mereka menggunakan modus operandi dengan memotong gembok pintu pura menggunakan tang, lalu merusak etalase kaca untuk mengambil benda sakral bernilai ekonomis.
Hasil penyelidikan mengungkap peran penting salah satu pelaku berinisial AH sebagai otak kejahatan. Ia diketahui mengatur strategi, menyediakan tempat berkumpul, serta memahami jenis benda sakral yang memiliki nilai jual tinggi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf f dan g tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tempat ibadah.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar tempat suci dan merusak nilai-nilai spiritual masyarakat. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengamanan tempat ibadah. Pura sebagai simbol kesucian dan spiritualitas justru menjadi target empuk kejahatan terorganisir. Diperlukan sinergi lebih kuat antara aparat, pecalang, dan masyarakat untuk memperketat pengawasan serta mencegah kejadian serupa terulang.
(Redaksi)








