Padang Lawas — Aroma pembangkangan terhadap negara menyeruak dari konflik agraria di Kabupaten Padang Lawas. PT Barapala diduga tetap menjalankan aktivitas pemanenan sawit di atas lahan yang telah disita dan dinyatakan berstatus quo oleh pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas produksi masih berlangsung, bahkan disertai penggunaan alat berat untuk membuat parit gajah. Kondisi ini memantik kemarahan masyarakat adat Luat Unterudang dan warga dari enam desa terdampak yang menilai perusahaan secara terang-terangan mengabaikan keputusan negara.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah bentuk perlawanan terhadap negara. Lahan sudah diambil alih, tapi mereka tetap panen,” ungkap Soleh Nasution, warga Tandihat, Senin (20/4/2026).
Sebagaimana diketahui, pada 17 Juni 2025, Satgas PKH Garuda telah menertibkan kawasan perkebunan sawit PT Barapala seluas lebih dari 25.535 hektare. Dalam penertiban tersebut, negara secara resmi mengambil alih penguasaan lahan dan melarang seluruh aktivitas tanpa izin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Plang larangan telah dipasang jelas di lokasi. Isinya tegas: dilarang memanen, menguasai, atau mengambil hasil dari lahan tersebut tanpa izin pemerintah. Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik.
Aktivitas panen diduga tetap berjalan. Produksi disebut masih berlangsung. Bahkan, masyarakat mencurigai adanya pembiaran sistematis karena hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan.
“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin mereka berani seperti ini,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan adanya oknum aparat yang terlibat atau setidaknya membiarkan aktivitas tersebut. Meski belum ada konfirmasi resmi, absennya tindakan tegas dinilai memperkuat dugaan tersebut.
Di sisi lain, luka lama masyarakat kembali terbuka. Janji perusahaan terkait pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang seharusnya memberikan manfaat bagi warga, disebut tak pernah terealisasi.
“Dari dulu kami hanya dijanjikan. Plasma tidak ada. Sekarang lahan sudah diambil negara, tapi hasilnya tetap diambil perusahaan,” tegas Soleh.
Merasa diabaikan, masyarakat enam desa kini bersiap melangkah lebih jauh. Mereka berencana menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto, menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas.
“Kalau negara tidak hadir di sini, kami akan langsung lapor ke Presiden. Ini soal kedaulatan hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga mulai menyusun langkah alternatif dengan mendorong agar lahan eks konsesi tersebut dikelola oleh warga melalui skema koperasi desa berbasis “Koperasi Merah Putih”.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. Publik menunggu: apakah negara akan bertindak tegas, atau justru kalah oleh praktik lama yang terus berulang?
Penulis: Redaksi Ganesha Abadi
Slogan: Tajam, Independen, Tanpa Kompromi







