SUMENEP – Dugaan praktik monopoli dalam pelaksanaan proyek Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah titik proyek yang seharusnya dikelola secara terbuka dan kompetitif, diduga justru terkondisikan dan terpusat pada satu pengusaha tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul indikasi adanya kesepakatan antara oknum pejabat berwenang dengan vendor tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini mengarah pada praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak hanya itu, sistem kontrak yang digunakan dalam proyek KDMP disebut-sebut melibatkan asosiasi pengusaha dengan mekanisme yang kurang transparan. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya pengaturan proyek yang berpotensi menjadi alat monopoli terselubung, terlebih di tengah masifnya pembangunan program KDMP di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Sejumlah indikasi yang menguat di antaranya:
– Dugaan persekongkolan dalam penunjukan vendor (kolusi)
– Dominasi pengadaan oleh pihak tertentu
– Indikasi nepotisme yang melibatkan kerabat pejabat
– Kualitas pekerjaan yang diragukan akibat minimnya kompetisi
– Potensi kerugian negara akibat dugaan penggelembungan anggaran
Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah semakin memperbesar perhatian publik. Program yang sejatinya digagas pemerintah pusat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, kini justru memunculkan tanda tanya besar: apakah benar untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi ladang keuntungan bagi kelompok tertentu?
Seorang tokoh masyarakat Sumenep yang juga merupakan Tokoh masyarakat berinisial H turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa praktik monopoli proyek merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Undang-Undang sudah sangat jelas mengatur larangan praktik monopoli. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lain dan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pembagian proyek yang dinilai tidak wajar, di mana satu pihak bisa menguasai lebih dari dua hingga lima titik pekerjaan sekaligus.
“Ini proyek besar, bukan pekerjaan sembarangan. Harus ditangani oleh perusahaan yang kompeten dan bertanggung jawab. Kalau tidak, risiko kegagalan sangat besar,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi sekaligus langkah tegas dari instansi berwenang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran








