Banyuwangi – Tragedi kembali terulang. Seorang warga kembali meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan besar yang diduga bekas X Galian C di depan kawasan wisata AIL, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Senin (9/2/2026). Kejadian ini memantik pertanyaan keras dari publik: siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Peristiwa ini bukan yang pertama. Kubangan besar tersebut sudah lama menjadi sorotan warga dan Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Namun hingga korban kembali berjatuhan, lokasi tetap dibiarkan terbuka tanpa reklamasi dan pengamanan memadai.
IWB: Yang Salah Bukan Korban
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan bahwa korban tidak boleh disalahkan.
“Korban adalah akibat, bukan penyebab. Yang salah adalah pihak-pihak yang membiarkan lubang maut ini tetap terbuka. Ini bukan musibah alam, ini kelalaian manusia,” tegas Abi Arbain.
Menurutnya, ketika suatu lokasi berbahaya telah diketahui, dilaporkan, dan disuarakan berulang kali, namun tetap tidak ditangani, maka tanggung jawab hukum dan moral menjadi jelas.
Tanggung Jawab Utama: Pemilik dan Penanggung Jawab X Galian C
Jika kubangan tersebut benar merupakan bekas aktivitas galian C, maka pemilik atau penanggung jawab tambang menjadi pihak utama yang harus bertanggung jawab. Regulasi mewajibkan setiap bekas tambang direklamasi dan diamankan agar tidak membahayakan masyarakat.
“Tidak direklamasi berarti pelanggaran. Dibiarkan sampai memakan korban berarti kelalaian berat,” ujar Abi.
Pemerintah Daerah dan DPRD Disorot
IWB juga menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Lokasi berbahaya yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa tindakan menunjukkan lemahnya penegakan aturan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Banyuwangi diminta menjalankan fungsi pengawasan secara serius, termasuk memanggil pihak terkait, membuka status kepemilikan galian, serta mendorong penegakan hukum dan reklamasi.
“Pengawasan tidak cukup di atas kertas. Ketika korban terus jatuh, berarti fungsi kontrol belum berjalan,” kata Abi.
Peran Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Desa Karangbendo juga didorong untuk tidak lepas tangan, mengingat lokasi berada di wilayah administratif desa. Desa memiliki kewajiban minimal untuk memberi peringatan, pembatasan akses, dan laporan berjenjang.
Aparat penegak hukum pun diingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh menunggu korban berikutnya. Pencegahan adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Pelanggaran dan Potensi Sanksi
Apabila terbukti kubangan tersebut adalah bekas tambang yang tidak direklamasi, maka berpotensi melanggar:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Kewajiban reklamasi dan pascatambang
- Prinsip keselamatan lingkungan dan masyarakat
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Sanksi administratif
- Denda
- Hingga pidana, apabila kelalaian terbukti menimbulkan korban jiwa
IWB Desak Solusi Nyata
IWB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status kubangan, penanggung jawabnya, serta tindakan nyata di lapangan.
“Jangan tunggu korban berikutnya. Kalau lubang ini dibiarkan, maka siapa pun yang diam ikut bertanggung jawab. Nyawa warga terlalu mahal untuk dikalahkan oleh pembiaran,” pungkas Abi Arbain.
Catatan Kritis
Kasus Karangbendo adalah cermin kegagalan tata kelola tambang dan pengawasan publik. Tragedi ini seharusnya menjadi titik balik agar negara hadir sebelum, bukan setelah, nyawa melayang.
(Red)







