MEDAN — Rencana pembangunan proyek Sekolah Rakyat oleh Pemerintah Kota Medan menuai sorotan serius. Proyek tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum, milik ahli waris almarhumah Teridah br Barus, yang hingga kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan data yang dihimpun, objek tanah dimaksud tercatat memiliki dasar kepemilikan Surat Keputusan Bupati (SKT) Nomor 1632/A/I/15 dan telah dikuasai keluarga ahli waris selama bertahun-tahun. Sengketa tersebut resmi bergulir di meja hijau dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Medan, yang telah memasuki sidang perdana pada 27 Januari 2026.
Namun demikian, pembangunan proyek tetap berjalan meski perkara hukum belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan mendalam bagi para ahli waris yang mengaku tidak pernah menerima kompensasi maupun ganti rugi atas tanah yang diklaim sebagai milik sah keluarga mereka.
“Kami hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum. Tanah ini adalah peninggalan orang tua kami, diperoleh dengan kerja keras. Sangat menyakitkan ketika negara justru terkesan mengabaikan hak kami,” ujar salah satu ahli waris dengan nada emosional.
Kuasa Hukum Desak Walikota Medan Hentikan Aktivitas Proyek
Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, S.H. bersama Yudi Karo-Karo, menegaskan bahwa pembangunan di atas tanah yang masih disengketakan bertentangan dengan prinsip hukum dan asas kehati-hatian pemerintahan.
Mereka secara tegas meminta Walikota Medan, Rico Waas, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga proses peradilan memperoleh putusan inkrah.
“Tidak ada preseden yang membenarkan pembangunan proyek pemerintah di atas tanah berstatus sengketa aktif. Negara harus memberi teladan, bukan justru melangkahi hukum,” tegas Henry Pakpahan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan harapan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian serius terhadap nasib masyarakat kecil yang terdampak.
“Kami yakin Presiden Prabowo adalah pemimpin yang menjunjung keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Beliau tidak akan membiarkan pembangunan negara berdiri di atas penderitaan warga,” ujar Henry Pakpahan.
Potensi Konsekuensi Hukum
Secara hukum, langkah Pemerintah Kota Medan dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur dugaan penipuan hak atas tanah secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak pelaku untuk memberikan ganti kerugian materiel dan immateriel kepada pihak yang dirugikan.
Seruan Keadilan dan Kepastian Hukum
Para ahli waris berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menempatkan supremasi hukum di atas kepentingan proyek, serta menjamin bahwa pembangunan nasional tidak mengorbankan hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat kecil yang lemah secara ekonomi dan posisi tawar.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menghadirkan keadilan agraria, kepastian hukum, dan pemerintahan yang beradab. Semua pihak menantikan langkah bijak Pemerintah Kota Medan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim)






