Medan — Kasus dugaan korupsi anggaran Public Relations (PR) fiktif di PT Bank Sumut kembali menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, anggaran kegiatan kehumasan Bank Sumut periode 2019–2024 mencapai Rp12.741.000.000, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp6.070.723.167. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun lalu.
Namun, dalam fakta persidangan muncul kejanggalan. Penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Rini Rafika Sari, SH, MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut, yang menggantikan almarhum Novan Hanafi.
Menanggapi pemberitaan di berbagai media cetak, televisi, dan online, praktisi hukum Muslim Muis, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dan transparan kasus tersebut.
“Kasus korupsi anggaran PR fiktif Bank Sumut ini tidak masuk akal jika hanya dibebankan kepada satu orang. Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan terdakwa justru lepas dari jeratan hukum,” ujar Muslim Muis, Selasa (23/06/2026).
Muis menegaskan, sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa seolah-olah melakukan tindak pidana korupsi seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Padahal, menurut majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, tindak pidana korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Dalam persidangan, hakim bahkan sempat mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagaimana mungkin terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa bantuan oknum lain, mengingat proses pencairan anggaran harus melewati tiga bidang dan tujuh tahapan administrasi.
Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, Rini Rafika Sari juga mempertanyakan hal serupa.
“Apakah mungkin saya melakukan korupsi sendirian? Untuk mencairkan dana kegiatan kehumasan, iklan layanan masyarakat, dan press release harus melalui banyak tahapan,” ungkap Rini di persidangan.
Rini menjelaskan, pada tahun 2019 atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations (PR) dan Syahdan Ridwan Siregar selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut. Ia mengaku merekayasa sejumlah dokumen sebelum proses pencairan dana diajukan, seperti memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice penyedia, serta dokumen pertanggungjawaban biaya pembelian langsung.
Dokumen-dokumen tersebut, menurut Rini, kemudian diteruskan kepada Sulaiman dan Syahdan untuk diproses lebih lanjut. Fakta persidangan mengungkap bahwa ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bersifat fiktif.
Rincian Dugaan Transaksi Ilegal
Dalam persidangan juga terungkap rincian transaksi yang diduga merugikan negara, yakni:
- Agustus–Desember 2019: 33 transaksi, kerugian negara Rp79.290.000
- Tahun 2020: 79 transaksi, kerugian negara Rp410.325.095
- Tahun 2021: 57 transaksi, kerugian negara Rp510.001.864
- Tahun 2022: 90 transaksi, kerugian negara Rp1.185.002.286
- Tahun 2023: 165 transaksi, kerugian negara Rp2.651.352.122
- Tahun 2024: 473 transaksi, kerugian negara Rp1.234.741.800
Muslim Muis menilai, dengan jumlah transaksi dan nilai kerugian yang sangat besar, mustahil tindak pidana tersebut tidak melibatkan pihak lain di level struktural.
“Kejati Sumut harus berani membuka fakta hukum dan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang memberi persetujuan dan menikmati hasil,” tegasnya.
Sementara itu, terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta dugaan kredit dan kegiatan fiktif, hingga berita ini diterbitkan Direktur Utama dan Sekretaris Perusahaan Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi oleh awak media.
(Red)







