Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit bermasalah (kredit macet) pada 28 Desember 2023.
Pemantauan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023. BPK memantau tindak lanjut PT Bank Sumut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2005 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemantauan, BPK mencatat:
- Sesuai rekomendasi (Status 1): 325 rekomendasi atau 90,78%
- Belum sesuai rekomendasi (Status 2): 32 rekomendasi atau 8,94%
- Belum ditindaklanjuti (Status 3): 0 rekomendasi atau 0,00%
- Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah (Status 4): 1 rekomendasi atau 0,28%
BPK menyoroti masih adanya permasalahan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti, khususnya pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan hingga berujung pada kredit macet.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
- Pemberian fasilitas pembaruan kredit umum dan dua fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada debitur berinisial AJSK sebesar Rp2,5 miliar di Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Melati.
- Pemberian fasilitas KPR kepada debitur AR sebesar Rp1,6 miliar di Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.
- Pemberian kredit modal kerja kepada grup debitur PT DAC dan CV DDG sebesar Rp3,275 miliar di Kantor Cabang Utama.
- Pemberian kredit umum kepada debitur IJT sebesar Rp3,2 miliar di Kantor Cabang Stabat.
- Pemberian dua fasilitas kredit SPK kepada debitur PT IPL sebesar Rp5,5 miliar di Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Simalingkar.
Praktisi Hukum Desak Pengusutan Korupsi Anggaran PR Fiktif
Di sisi lain, mencuat pula dugaan korupsi anggaran Public Relations (PR) fiktif di PT Bank Sumut periode 2019 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai Rp12.741.000.000. Dari jumlah tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6.070.723.167. Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada tahun lalu.
Namun, dalam proses hukum tersebut, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Rini Rafika Sari, SH, MH, selaku Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan yang menggantikan almarhum Novan Hanafi.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Muslim Muis, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan terdakwa justru lepas dari jeratan hukum. Sejak 2019 hingga 2024, terdakwa didakwa seolah-olah melakukan kejahatan seorang diri,” ujar Muis.
Ia menegaskan, dalam perkara korupsi, tindak pidana tersebut tidak mungkin berdiri sendiri. Bahkan, dalam persidangan, majelis hakim sempat mempertanyakan kepada Penuntut Umum bagaimana terdakwa dapat melakukan perbuatan tersebut tanpa keterlibatan pihak lain.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Rini juga mempertanyakan kemungkinan dirinya melakukan korupsi sendirian. Ia menyebut, proses pencairan dana kegiatan kehumasan harus melewati sedikitnya tiga bidang dan tujuh meja/kamar.
Rini mengungkapkan, pada tahun 2019, atasannya adalah Sulaiman selaku Pimpinan Bidang Public Relations dan Syahdan Ridwan Siregar selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut. Ia mengaku merekayasa sejumlah dokumen, seperti memorandum persetujuan, memorandum pembayaran, invoice penyedia, serta dokumen pertanggungjawaban belanja.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada para atasannya. Belakangan terungkap, ratusan kegiatan Bidang PR Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan karena bersifat fiktif.
Rincian Dugaan Kerugian Negara
Adapun rincian transaksi ilegal yang diduga dilakukan sebagai berikut:
- Agustus–Desember 2019: 33 transaksi, kerugian negara Rp79.290.000
- Tahun 2020: 79 transaksi, kerugian Rp410.325.095
- Tahun 2021: 57 transaksi, kerugian Rp510.001.864
- Tahun 2022: 90 transaksi, kerugian Rp1.185.002.286
- Tahun 2023: 165 transaksi, kerugian Rp2.651.352.122
- Tahun 2024: 473 transaksi, kerugian Rp1.234.741.800
Hingga berita ini diterbitkan, terkait temuan LHP BPK dan dugaan kredit fiktif tersebut, Direktur Utama dan Humas PT Bank Sumut belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
(Tim)








