Mojokerto — Buntut dari celotehan bernada hinaan serta tuduhan tanpa dasar yang disampaikan oleh oknum berinisial MM di grup WhatsApp Gerakan Mojokerto Bangkit (GMB), gabungan organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto secara resmi melaporkan MM ke Polres Mojokerto, Rabu (21/1/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul tidak adanya itikad baik dari MM untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Herianto, Sumidi, dan Djumain, yang dalam percakapan grup tersebut secara sepihak dituduh menerima kompensasi dari Kejaksaan Negeri Mojokerto pasca aksi unjuk rasa pada 12 Januari 2026 di Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Padahal, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara etik dan bermartabat telah diberikan. Salah satu aktivis, Abdul Khodim, mengungkapkan bahwa permintaan agar MM menyampaikan permohonan maaf terbuka telah disampaikan dalam pertemuan di salah satu ruangan Kesbangpol Mojokerto pada 15 Januari 2026. Namun hingga kini, langkah tersebut tak kunjung direalisasikan.
“Tidak ada jalan lain. Demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami, mau tidak mau kami menempuh jalur hukum,” tegas Herianto kepada awak media.
Sementara itu, Sumidi menegaskan bahwa pernyataan MM saat pertemuan di Kesbangpol yang hanya menyebut “maaf bila saya salah” tidak dapat dimaknai sebagai permintaan maaf yang utuh dan bertanggung jawab.
“Bahasa itu multitafsir. Kebenaran dan kesalahannya biarlah pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Tak hanya merugikan para pelapor secara pribadi, pernyataan MM juga dinilai berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara, di antaranya Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, dan Kesbangpol Mojokerto. Dalam celotehannya, MM diduga mengarahkan opini seolah-olah terjadi pengalihan sasaran unjuk rasa akibat tekanan dan intimidasi dari aparat penegak hukum, serta menuduh adanya pemberian kompensasi dari Kejari Mojokerto melalui Kesbangpol.
Atas dasar tersebut, laporan pengaduan masyarakat telah diterima dengan Nomor: 106/GMB/MJK/1/26, dengan sangkaan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Di sisi lain, melalui Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan MM tidak benar dan tidak berdasar.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Djoko Soepangkat, S.Sos., M.M., selaku Sekretaris Kesbangpol Mojokerto.
“Kesbangpol selama ini merangkul seluruh elemen masyarakat demi menjaga Mojokerto tetap aman dan kondusif. Jangan sampai pernyataan yang tidak bertanggung jawab justru memicu gejolak yang merugikan semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Mujiono alias Cak Aji, salah satu aktivis yang turut mendampingi pelaporan, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai pembelajaran etika dalam berorganisasi.
“Kami berharap laporan ini menghadirkan keadilan yang sesungguhnya dan menjadi efek jera agar ke depan setiap aktivis lebih bertanggung jawab dalam berucap dan bersikap,” pungkasnya.
(Red)







