NAMORAMBE — Maraknya praktik judi togel di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung di hampir seluruh desa itu disebut berjalan terbuka, terorganisir, dan nyaris tanpa hambatan hukum, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran serius.
Hasil pantauan awak media dan keterangan warga menyebutkan, penjualan kupon togel dilakukan secara terang-terangan di sejumlah warung dan titik keramaian. Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Lebih jauh, beredar rekaman percakapan yang mengindikasikan adanya pengendalian jaringan judi togel oleh pihak tertentu berinisial Ja alias Sa, yang diduga berperan mengoordinasikan aktivitas lapangan. Dalam rekaman tersebut juga disebut adanya dugaan aliran setoran rutin, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelusuran di lapangan menguatkan dugaan tersebut. Di hampir setiap desa di Namorambe, aktivitas togel disebut beroperasi setiap hari. Setoran diduga terpusat pada koordinator berinisial RI alias OS, yang disebut berdomisili di kawasan Dusun I, Desa Namorambe, sekitar Terminal Nitra. Perputaran uang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari, dengan pasaran Hongkong, Singapura, dan Sidney.
Dampak sosialnya pun nyata. Warga mengeluhkan tekanan ekonomi keluarga, meningkatnya konflik rumah tangga, serta rusaknya tatanan sosial akibat kecanduan judi. Kondisi ini dinilai sebagai kejahatan serius yang menggerogoti sendi kehidupan masyarakat desa.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kapolsek Namorambe AKP Sukses W. Secapa Sinulingga dan Kanit Reskrim Iptu Heru belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam aparat memicu pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap bentuk pembiaran terhadap tindak pidana dapat berujung sanksi etik, penempatan khusus, demosi, hingga PTDH.
Masyarakat kini mendesak Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan, membongkar jaringan perjudian hingga ke akar, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah hukum masih berdiri tegak di Namorambe, atau telah kalah oleh praktik perjudian yang terstruktur dan masif?
(Red)








