Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Sehubungan dengan beberapa hal Terkait SMP N 1 Genteng SUGIARTO sebagai Masyarakat Komunitas Sadar Hukum layangkan surat Audensi ke SMP N 1 Genteng, Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, kepihak penegak hukum, demi terpenuhinya hak hak Anak sesuai undang-undang yang berlaku,
Adanya beberapa tindakan yang terkesan tidak mencerminkan lembaga pendidikan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan sekolah SMP N 1 Genteng yang bertempat Jl bromo No 49 Dusun Krajan, Genteng kulon, kec, Genteng, kabupaten Banyuwangi, (21/10/2023)
Dugaan penahanan Ijazah yang dikaitkan dengan administrasi keuangan yang sedang viral kritikan, protes maupun pertanyaan yang belum ada jawaban dan titik terang, dikarenakan Kepala sekolah, bahkan Kepala dinas pendidikan terkesan Bungkam tentang pungutan berdalih sumbangan,
Padahal disitu sudah tertuang jelas,” Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
“Bahasa melecehkan kami sebagai warga negara yang sedang mengkritisi dugaan pungutan berdalih sumbangan, sampai dengan bentuk intervensi,
Dan Bahasa terkesan sebagai bentuk menantang kepada salah satu rekan Media untuk menghabiskan atau memberitakan semua hal yang diketahui,” Ungkapnya.
Nanti oknum tersebut akan siap menjawab? yang itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum komite SMP N 1 Genteng,
Dan jika Audiensi tidak realisasi Maka saya akan melaporkan beberapa sekolah yang diduga sudah melakukan Pungutan berdalih sumbangan ke wali murid atau anak didik yang menurut saya bertentangan dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 dan Penahanan Ijazah jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 sebagai bentuk penegakkan hukum dan percontohan bagi Sekolah Negeri yang lain.
(Red)