Kutacane | Buserpresisi — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diduga menggunakan sebagian Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024. Dugaan tersebut mengemuka berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam laporan keuangan daerah, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat menerima Dana Insentif Fiskal 2024 dari pemerintah pusat dengan total nilai Rp14,04 miliar, yang terdiri atas:
- Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Rp7.253.316.000
- Kinerja Percepatan Belanja Daerah: Rp6.787.965.000
Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, DIF merupakan dana transfer bersyarat yang penggunaannya dibatasi secara ketat dan hanya dapat dialokasikan untuk indikator kinerja tertentu, meliputi:
- Penghapusan kemiskinan ekstrem
- Percepatan belanja daerah
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri
- Penurunan angka stunting
Temuan BPK RI
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, BPK Perwakilan Aceh, Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, disebutkan adanya penganggaran ulang dana transfer yang dibatasi penggunaannya.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 sebesar Rp10.262.274.305 yang direalisasikan untuk kegiatan di luar peruntukan DIF, antara lain pembiayaan Pekan Olahraga Nasional (PON), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta penanganan bencana banjir.
Menurut ketentuan yang berlaku, dana DIF yang tidak digunakan sesuai peruntukan seharusnya tetap berada di kas daerah atau dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), bukan dialihkan untuk kebutuhan lain.
Tanggapan LSM
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara, Izharuddin, menyampaikan kritik terhadap kebijakan penggunaan anggaran tersebut. Kepada Media Nasional Ganesha Abadi Senin (8/12/2025), ia menilai realisasi DIF di luar ketentuan berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara.
“Berdasarkan aturan, DIF memiliki peruntukan yang jelas. Jika tidak direalisasikan sesuai ketentuan, dananya seharusnya menjadi SILPA. Temuan BPK ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Izharuddin.
Ia menambahkan bahwa Dana Insentif Fiskal merupakan bentuk penghargaan kinerja dari pemerintah pusat, sehingga penggunaannya wajib mengikuti indikator yang telah ditetapkan.
Dorongan Klarifikasi Resmi
Mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi atas temuan BPK tersebut, sekaligus memastikan adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK RI dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)








