PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mengembangkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN). Perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, menandai keseriusan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan tindak pidana kekerasan yang dinilai mengarah pada aksi premanisme.
Kepastian status penyidikan itu diketahui langsung oleh pelapor, Yosia Calvin Pangalela (39), selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur, bersama tim kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan pada Selasa sore, 30 Desember 2025.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Suhartono, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan. SP2HP tersebut bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Saat ini penyidik masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. Jika seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Suhartono, didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi.
Meski menyambut baik peningkatan status perkara, Suhartono mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum yang berjalan. Menurutnya, dengan fakta dan bukti yang ada, seharusnya kepolisian telah menetapkan tersangka.
“Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember 2025. Kami berharap, setelah laporan dibuat atas dugaan aksi premanisme, segera dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka. Karena belum ada kepastian, kami mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan progres penanganan perkara, dan akhirnya menerima SP2HP,” tegasnya.
Ia menegaskan, peristiwa yang dialami kliennya merupakan tindakan premanisme yang serius dan tidak boleh ditoleransi. Saat kejadian, anggota BRN disebut hanya berniat mengambil kembali kendaraan milik sendiri, namun justru mendapat perlakuan kekerasan secara brutal.
“Lebih dari 50 orang diduga terlibat. Akibatnya, banyak anggota BRN mengalami luka-luka,” tambah Suhartono.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan keyakinannya bahwa Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan dan menahan para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Klien kami menempuh cara baik-baik untuk mengambil kembali kendaraannya, namun justru berujung pada tindakan kekerasan. Kami meminta perkara ini diusut tuntas agar tidak terulang di kemudian hari,” tegas Sukardi.
Kronologi Kejadian
Diketahui, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, sementara tujuh unit mobil milik BRN dilaporkan mengalami kerusakan.
Atas peristiwa tersebut, Yosia Calvin Pangalela melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP. Terlapor dalam perkara ini tercatat atas nama Komaruddin, dkk.
Menurut tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, insiden bermula saat kliennya hendak mengambil kembali satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Mobil tersebut disewa dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN, sejak 16 Desember 2025.
Masa sewa disepakati selama 3–4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, penyewa tidak dapat dihubungi. Belakangan diketahui, kendaraan berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu GPS dilepas dan pelat nomor diganti.
Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Sukorejo dan saat itu dikemudikan oleh Ali Ahmad.
“Saat diminta turun, Ali Ahmad cukup lama berada di dalam mobil. Ketika akhirnya keluar, kunci kendaraan justru dilempar ke sawah. Tak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang langsung melakukan kekerasan terhadap anggota BRN serta merusak kendaraan mereka,” ungkap Dodik Firmansyah.
Dodik menegaskan, selain dugaan pengeroyokan, pihaknya juga meminta kepolisian tidak mengesampingkan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam penanganan perkara ini.
(Redho)







