MALANG – Polresta Malang Kota mencatat kinerja signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Sebanyak 25 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 22 kasus. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 113 persen, menunjukkan efektivitas dan konsistensi penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Desember 2025, menyampaikan bahwa dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 32 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya, di antaranya sabu, ganja, serta pil dobel L,” ujar Kompol Daky.
Kapolresta Malang Kota turut mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba yang dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dengan dampak luas bagi masyarakat.
“Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba. Sepanjang tahun 2025 terdapat 10 kasus besar yang menjadi atensi dan berhasil diungkap, sehingga berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus mencegah kerugian negara,” tegas Kapolresta.
Sejumlah pengungkapan menonjol terjadi sepanjang tahun. Pada Februari 2025, polisi mengungkap kasus di Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan satu tersangka berinisial CS dan barang bukti 400 butir pil ekstasi. Masih di bulan yang sama, kasus lain terungkap di wilayah Lowokwaru, Kota Malang, dengan dua tersangka serta barang bukti 1.000 butir pil ekstasi dan sekitar 10 gram sabu.
Pada Juni 2025, Satresnarkoba mengamankan tersangka DS (21) dengan barang bukti ganja hampir 10 kilogram. Kemudian pada Juli 2025, dua kasus besar kembali terungkap, masing-masing dengan barang bukti ganja sekitar 5 kilogram yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial AM (27), serta kasus di wilayah Kedungkandang dengan dua tersangka dan barang bukti 1 kilogram ganja serta 14 butir pil ekstasi.
Pengungkapan berlanjut pada Agustus 2025 dengan penangkapan tersangka FNRF dan barang bukti ganja sekitar 15 kilogram. Selanjutnya pada September 2025, polisi mengamankan tersangka AM dengan barang bukti 75.750 butir pil dobel L.
Pada Oktober 2025, kasus narkoba kembali terungkap di wilayah Lowokwaru, melibatkan seorang mahasiswa berusia 21 tahun dengan barang bukti ganja sekitar setengah kilogram. Sementara pada November 2025, dua kasus pil dobel L berhasil diungkap, masing-masing di wilayah Jodipan, Kecamatan Blimbing, dengan barang bukti 15.250 butir pil dobel L, serta satu kasus lainnya dengan barang bukti 15.000 butir pil dobel L.
Kapolresta Malang Kota menyebutkan, total nilai barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami memperkirakan sekitar 117 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
(Redho)







