PERNYATAAN SIKAP RESMI
MEDIA GANESHA ABADI
Tentang Kewajiban Konfirmasi dalam Pemberitaan
Banyuwangi — Media Ganesha Abadi menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait standar pemberitaan dan kewajiban konfirmasi dalam setiap publikasi berita. Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Ganesha Abadi sebagai bentuk komitmen perusahaan media dalam menjaga profesionalisme, akurasi informasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
1. Komitmen Terhadap Kode Etik Jurnalistik
Media Ganesha Abadi menegaskan bahwa setiap jurnalis dan kontributor wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya:
- Pasal 3 KEJ: kewajiban menguji informasi dan memberitakan secara berimbang.
- Pasal 4 KEJ: larangan membuat berita berdasarkan prasangka atau menghakimi.
Konfirmasi kepada pihak yang disebut atau dipersoalkan adalah bagian penting dari prinsip uji informasi, sehingga menjadi kewajiban mutlak bagi setiap jurnalis Media Ganesha Abadi.
2. Kepatuhan Terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999
Media Ganesha Abadi berkomitmen penuh menjalankan amanat undang-undang, termasuk:
- Pasal 5 UU Pers, yang mewajibkan pers menjaga akurasi informasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan.
Kami menegaskan bahwa setiap berita yang melibatkan individu atau institusi wajib melalui proses konfirmasi, kecuali pada situasi yang secara jelas memenuhi kategori darurat (breaking news) dengan konfirmasi menyusul.
3. Penegasan Terhadap Proses Konfirmasi
Media Ganesha Abadi menegaskan:
- Berita yang telah memenuhi unsur 5W + 1H tetap tidak dianggap layak tayang apabila tidak disertai konfirmasi.
- Pemberitaan tanpa konfirmasi dapat mengakibatkan:
- pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,
- potensi pelanggaran UU Pers,
- risiko fitnah, pencemaran nama baik, dan kerugian publik.
- Oleh karena itu, setiap jurnalis diwajibkan melakukan:
- konfirmasi langsung,
- konfirmasi melalui perangkat komunikasi resmi, atau
- upaya konfirmasi yang terdokumentasi (chat, rekaman, pesan suara, email), sebagai bukti profesionalisme.
4. Sanksi Internal
Media Ganesha Abadi menetapkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kewajiban konfirmasi akan dikenakan sanksi internal berupa:
- teguran lisan,
- teguran tertulis,
- penarikan penugasan, hingga
- tindakan administratif lainnya sesuai peraturan redaksi.
Hal ini bertujuan menjaga marwah profesi dan kredibilitas Media Ganesha Abadi di mata publik.
5. Komitmen Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Media Ganesha Abadi siap:
- memproses hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers,
- melakukan perbaikan dan klarifikasi apabila ditemukan kekeliruan,
- serta memastikan setiap pemberitaan tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Penutup
Media Ganesha Abadi menegaskan bahwa jurnalisme yang kredibel hanya dapat berdiri di atas keakuratan, keberimbangan, integritas, dan verifikasi yang kuat. Dengan pernyataan sikap ini, kami meneguhkan komitmen untuk terus menghadirkan informasi yang dapat dipercaya, berlandaskan hukum, dan menjaga kepentingan publik.
Banyuwangi 8 Desember 2025
Pimpinan Redaksi Media Ganesha Abadi
(Nur Kholis)




