Bojonegoro – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai bagian dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan tersebut digelar pada Senin, 10 November 2025, dan diikuti oleh jajaran Forkopimcam, perangkat desa, serta masyarakat yang antusias memasang patok di lahan masing-masing.
Dengan semangat “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, BPN Bojonegoro mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya kejelasan batas tanah. Langkah sederhana ini diharapkan mampu mencegah terjadinya sengketa, memperjelas kepemilikan, dan memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M., QRMP, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha Chairul Anwar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemasangan tanda batas merupakan bagian penting dalam mewujudkan data pertanahan yang lengkap, valid, dan akuntabel.
“Melalui GEMAPATAS, kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat agar lebih peduli terhadap hak atas tanahnya. Bojonegoro harus menjadi contoh kabupaten yang tertib, aman, dan transparan dalam urusan pertanahan,” ujar Chairul Anwar.
Program GEMAPATAS juga menjadi bagian dari langkah strategis menuju “Jawa Timur Lengkap” dan “Indonesia Lengkap”, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan sistem pertanahan nasional yang modern, tertib, dan terpercaya.
Dengan mengusung moto “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”, BPN Bojonegoro berkomitmen untuk terus berinovasi dan bersinergi bersama masyarakat. Gerakan ini bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi juga momentum membangun kesadaran baru—menata tanah, menata data, dan menata masa depan tanpa sengketa.
(Red)








