Lubuklinggau, Sumsel — Warga Kota Lubuklinggau dihebohkan dengan beredarnya kabar tentang dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Dalam unggahan yang viral di media sosial, disebutkan bahwa penerima bansos diwajibkan membayar fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada oknum pembimbing, bahkan ada ancaman penghapusan data bagi yang menolak membayar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY, menegaskan bahwa bantuan sosial tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. “Bansos itu murni tidak ada pungutan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Bantuan diberikan cuma-cuma,” tegas Hasan kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Ia juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar tidak menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau ATM kepada pihak lain. Hasan menjelaskan, aturan tersebut dibuat agar bantuan dapat digunakan langsung oleh keluarga penerima manfaat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penerima manfaat harus menggunakan bantuan tersebut secara mandiri. Kartu itu tidak boleh dipinjamkan atau dialihkan hak penggunaannya kepada orang lain,” ujar Hasan.
Selain itu, Dinsos Lubuklinggau juga mengingatkan agar para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melakukan transaksi secara mandiri, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan menggunakan bantuan sesuai kebutuhan. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan serta memastikan penyaluran tepat sasaran dan benar-benar membantu keluarga yang membutuhkan.
“Gunakan kartu dengan bijak, sesuai kebutuhan, dan jangan pernah menitipkannya kepada pendamping,” pungkas Hasan.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








