Gresik – Aksi cepat jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Pelaku diketahui bernama AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru sebulan bebas dari rumah tahanan, namun kembali berulah di wilayah hukum Polres Gresik.
Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan keberhasilan ini berkat koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Polsek Mantup, dan warga setempat.
“Pelaku ini residivis Curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).
Kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP tanpa mencabut kunci kontak. Saat keluar dari kamar mandi, motor sudah raib dibawa kabur pelaku.
Warga bersama korban langsung memeriksa rekaman CCTV desa dan menemukan bahwa motor dibawa menuju arah Mantup. Korban kemudian melapor ke Polsek Balongpanggang.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti motor curian.
Kini pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah menikmati kebebasan hanya sebulan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi respon cepat Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila ada aktivitas mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
“Keterlibatan masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit.
(Redho)








