Gresik — Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat, Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yang merupakan salah satu Desa Sadar Hukum, bersinergi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) menyelenggarakan program penyuluhan hukum bertajuk “Mengenal Hak Bantuan Hukum Melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan”, Kamis (30/10/2025) di Balai Desa Mentaras
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga setempat. Kepala Desa Mentaras, H. Akhmad Suparto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah desa ingin agar masyarakat memahami jalur dan akses yang dapat ditempuh dalam mencari keadilan.
“Alhamdulillah, YLBH FT sangat responsif terhadap kebutuhan kami. Harapannya kegiatan ini tidak hanya seremonial, tetapi bisa berkelanjutan dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di masyarakat,” ujar Suparto, yang juga merupakan lulusan magister hukum.
Direktur YLBH FT, Andi Fajar, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Desa Mentaras untuk bersinergi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum agar tidak salah langkah.
“Perkembangan teknologi tanpa kontrol bisa berdampak serius, terutama bagi anak-anak dan remaja. Peran orang tua, lingkungan, serta pendidikan karakter menjadi benteng utama dalam membangun kesadaran hukum sejak dini,” tegasnya.
Dalam sesi pemaparan dan interaktif, empat advokat dari YLBH FT turut hadir, yakni Muhlison, M.H., Rudi Suprayitno, S.H., Herman Sakti Iman, M.H., dan Kitri Jumiati, S.H., di bawah koordinasi Direktur Andi Fajar.
Antusiasme warga Desa Mentaras tampak tinggi. Berbagai pertanyaan berbobot muncul seputar hukum waris, persoalan tanah, kepastian hukum hasil mediasi desa, hingga pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Negara juga terus memperluas akses bantuan hukum dengan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat pencari keadilan.
(Redho)








