Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan ultimatum tegas kepada panglong dan gudang botot yang menerima hasil kejahatan berupa rayap besi, rayap kayu, serta barang ilegal lainnya. Polrestabes Medan juga telah berkoordinasi dengan Pemko Medan terkait penindakan ini.
“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang legal, kita akan tindak,” tegas Calvijn, Sabtu (18/10/2025).
Calvijn menyebutkan, Polrestabes berhasil mengungkap 61 kasus tindak kejahatan, meliputi begal, rayap besi, rayap kayu, dan peredaran narkoba (pompa-sabu). Dari kasus tersebut, 87 tersangka berhasil diamankan.
Rinciannya:
- Begal: 4 kasus, 6 tersangka
- Rayap besi: 26 kasus, 42 tersangka
- Pompa (narkoba): 29 kasus, 36 tersangka
Kapolrestabes menjelaskan modus operandi para pelaku begal:
1. Mengancam atau menakut-nakuti korban
2. Merampas barang milik korban secara langsung
3. Membawa senjata tajam untuk melukai korban
Ia menambahkan, peredaran narkoba paket hemat juga menjadi perhatian serius, karena para pelaku kerap mengonsumsi sabu sebelum beraksi.
Terkait kejahatan rayap besi, Calvijn mengungkap adanya supply and demand dengan harga standar Rp4.000–Rp6.000 per kilogram yang dijual ke penadah, biasanya panglong dan gudang botot. Gudang botot sendiri beroperasi pada tengah malam hingga subuh.
“Hasil survei kami, ada dua tempat yang sudah kami periksa, yakni butut dan panglong,” tandasnya.
Kapolrestabes menegaskan, panglong dan gudang botot harus memanfaatkan fungsinya untuk berjualan barang legal, dan tidak menampung atau menjual barang hasil curian atau ilegal.
(Tim)








