Deli Serdang, 11 Oktober 2025 – Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan dukungannya terhadap eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Pernyataan ini muncul menyusul kritik terhadap eksekusi yang dilakukan pada 6 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan 2023 yang mewajibkan Dinas SDABMBK membayar Rp 1.998.400.000 ditambah denda 12% kepada PT Intan Amanah.
Joko Suandi menilai Kepala Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Deli Serdang telah menyebarkan informasi keliru mengenai eksekusi, dengan mengklaim tindakan pengadilan cacat hukum karena menyita aset negara. Padahal, eksekusi tersebut hanya membacakan perintah pengadilan untuk pembayaran hutang yang sudah menimbulkan denda hingga 18%.
“Perintah eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam adalah untuk memastikan Dinas SDABMBK mematuhi hukum. Ini bukan serangan terhadap aset negara, tetapi penegakan kewajiban keuangan yang sah,” tegas Joko Suandi dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, sebelumnya menginstruksikan Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, untuk membayar, namun Sipahutar menolak. Tindakan tersebut dianggap sebagai pembangkangan terhadap perintah pengadilan.
Joko Suandi menegaskan kesiapannya menempuh seluruh jalur hukum untuk menegakkan keadilan bagi kliennya, sekaligus menuntut Bupati Asriludin Tambunan dan Kepala Dinas SDABMBK segera menghormati keputusan pengadilan tanpa mengganggu proses hukum.
Sementara itu, Kadis SDABMBK melalui Sekretaris Agus Salim mengaku tidak memiliki informasi terkait kasus ini, dan Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media.
(Tim)







