Kediri – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bhapertim Cabang Kepung digugat oleh salah satu nasabahnya karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melelang tiga bidang tanah yang dijadikan jaminan pembiayaan tanpa seizin pemiliknya. Gugatan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri sejak Juni 2025.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 81/Pdt.G/2025/PN Gpr itu kini sudah memasuki tahap pemeriksaan lapangan. Majelis hakim PN Kabupaten Kediri bahkan telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan mendatangi tiga lokasi tanah sengketa di wilayah Kecamatan Gurah, Jumat (10/10/2025).
Penggugat dalam perkara ini adalah Hadi Susanto, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia diketahui meminjam dana sebesar Rp450 juta dari BPR Bhapertim Cabang Kepung pada tahun 2021, dengan jaminan tiga bidang tanah miliknya. Dana tersebut digunakan untuk modal usaha ternak dan pembesaran sapi perah.
Namun, usaha Hadi terpuruk akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda pada pertengahan 2022. Dampak kerugian tersebut membuatnya kesulitan membayar angsuran ke pihak bank.
Kuasa hukum penggugat, Muchamad Triono, menyebut pihak BPR Bhapertim tidak menjalankan aturan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pemberian keringanan bagi debitur terdampak bencana atau keadaan darurat.
“BPR Bhapertim hanya berpegang pada perjanjian kredit tanpa mempertimbangkan kondisi force majeure yang dialami nasabah. Padahal, OJK sudah mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi bagi debitur terdampak PMK,” ujar Triono usai pemeriksaan lokasi.
Ia menilai tindakan pelelangan yang dilakukan BPR Bhapertim merupakan bentuk kesewenang-wenangan, karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemberi jaminan. “Pemberitahuan lelang baru disampaikan seminggu setelah kasus ini didaftarkan ke pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Triono juga menduga adanya praktik tidak wajar antara pihak bank dengan pemenang lelang. “Kami menerima informasi bahwa kepala cabang sempat meminta penggarap lahan segera membersihkan tanaman, dengan alasan lahan itu akan dibangun oleh pemilik baru. Ini sangat janggal,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro tampak mencocokkan batas-batas tanah di sertifikat dengan kondisi di lokasi. Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, membenarkan kesesuaian batas lahan tersebut.
Sebelum sidang berakhir, Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan tambahan pernyataan, namun baik penggugat maupun tergugat menyatakan tidak ada yang ingin disampaikan.
“jika tidak ada, sidang saya akhiri. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (15/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dwiyantoro menutup persidangan.
(Redho)








