Surabaya – Seorang pria berinisial EH, yang dikenal sebagai aktivis Jukir dan aktif menyuarakan aspirasi masyarakat kecil di media sosial TikTok, kini menjadi tersangka dugaan penggelapan dua unit mobil untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya EH diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Motifnya masih didalami. Silakan koordinasi lebih lanjut dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang, Kamis (8/10/2025).
EH dikenal aktif di media sosial dan kerap memposisikan diri sebagai pembela masyarakat kecil. Namun, tindakan yang kini disangkakan berbanding terbalik dengan citra yang selama ini ia bangun.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Red)








