Sidoarjo – Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil menangkap satu orang pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Jaya Regency Blok Z Pepe, Sedati, Sidoarjo, pada Senin (6/10/2025).
Pelaku berinisial FR, 30 tahun, warga Semampir, Surabaya, berhasil diamankan, sementara rekannya, RRK, warga Rungkut, Surabaya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, menjelaskan kronologi penangkapan. Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi ZULHAM EFENDI dan ALEXIUS ANDIAWAN sedang melakukan patroli dan kontrol rumah warga. Kedua saksi menegur dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi W-4192-DAK di depan rumah warga.
Saat ditanya, pelaku mengaku sedang mencari temannya bernama ANDI. Namun gerak-gerik mereka mencurigakan sehingga kedua pelaku melarikan diri. Petugas dan warga segera melakukan pengejaran, hingga satu pelaku berhasil ditangkap setelah sepeda motornya berhasil dihadang dengan kendaraan patroli.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Honda Beat warna hitam, No. Polisi W-4192-DAK
- 1 dompet kecil warna kuning
- 1 kain warna merah
- 5 kunci T / kunci palsu
- 2 magnet matic untuk membuka tutup kunci
- 1 gembok stainless rusak
Kapolsek menegaskan, pelaku telah berniat mencuri milik korban, berupa 1 unit Honda Beat Sporty warna orange biru (No. Polisi L-6915-FE) dan 1 unit Kawasaki KLX 150 warna hijau (No. Polisi W-5298-S). Berkat patroli rutin, petugas berhasil menggagalkan aksi tersebut.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh anggota Patroli dan Reskrim Polsek Sedati untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Masyita.
Perkara kini dilanjutkan ke Polsek Sedati untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Redho)








